• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

UU Ciptaker Wajibkan Sertifikasi Halal Keluar Tiga Hari, LPPOM MUI: Ambyar

Romi J. by Romi J.
7 Oktober 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Bunyi pasal di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, terutama soal sertifikasi halal diprotes LPPON MUI.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim mengkritisi pasal 35A UU Ciptaker yang berbunyi:

(1) Apabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikasi halal.

Menurut MUI, pihaknya diberikan waktu tiga hari untuk memberikan fatwa halal. Namun, menurut dia, ada kasus dimana MUI harus melakukan penelitian lebih dari tiga hari untuk memastikan kehalalan suatu produk.

Menurut Lukman, jika dalam tiga hari MUI belum mengeluarkan fatwa halal, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bisa langsung mengeluarkan sertifikasi halal, maka bisa menghilangkan esensi halal.

“Kita menyayangkan dan prihatin dengan UU Omnibus Law, karena keluar dari substansi halalnya. Esensi halalnya jadi ambyar,” ujar Lukman, dikutip dari republika.co.id, Rabu 7 Oktober 2020.

Lukman juga mengkritisi pasal 42 ayat 3, yang menyebutkan jika pelaku usaha bisa langsung mendapatkan perpanjangan sertifikasi halal, hanya dengan mencamtumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi.

Pasal 42 ayat 3 tersebut berbunyi:

“Apabila dalam pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha mencantumkan pernyataan memenuhi proses produksi halal dan tidak mengubah komposisi, BPJPH dapat langsung menerbitkan perpanjangan sertifikasi halal.”

“Jika tanpa tahapan penetapan hukum atau isbat, itu namanya tahakum (membuat-buat hukum). Bagaimana kita tahu perusahaan tidak mengubah komposisi produknya,” tambah Lukman. (bpc4)

Tags: BPJPHHalal MUILPPOM MUI
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Sertifikasi Halal hingga 2028
Ekonomi

Pemerintah Perpanjang Masa Transisi Sertifikasi Halal hingga 2028

...

Read moreDetails
Pemprov Riau Terapkan WFA ASN untuk Urai Macet Mudik, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Jalan

BPJPH Dorong Penguatan Ekonomi Syariah Riau lewat Kawasan Industri Halal

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Tenggat Sertifikasi Halal 18 Oktober 2026, 1,7 Juta Usaha Kecil Masih Jadi Tantangan

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

Cemas Usaha Kecil Ketinggalan, GAPMMI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Sebelum Oktober

Soal Sertifikat Halal, LPPOM MUI Riau: Harus Dilakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Next Post
patuh pada protokol kesehatan

SMJ Pekanbaru: Harusnya Pemerintah Sediakan Masker Gratis untuk Warga Miskin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.