BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Suasana Ramadhan di Pekanbaru tahun ini, mungkin tak akan jauh berbeda dengan tahun 2020 lalu, meski pemerintah memberikan sedikit kelonggaran untuk menghidupkan suasana di malam bulan Ramadhan.
Melalui surat edaran nomor 98/SE/IV/2021, Pemerintah Kota Pekanbaru masih menghimbau agar masyarakat melaksanakan kegiatan di rumah. Surat yang ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT itu berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadan 1442 H 2021 M di tengah Masa Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Edaran ini masih mengacu pada pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan penganggaran Covid-19, di Kota Pekanbaru.
“Dalam, menghidupkan malam Ramadan di tengah pandemi Covid-19 agar terap mengutamakan kegiatan ibadah di rumah bersama keluarga. Adapun bagi rumah ibadah tetap dapat melaksanakan kegiatan malam dengan beberapa ketentuan.”
Selain itu, harus mempedomani surat edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan aman Covid-19 di masa pandemi.
Di dalam surat itu, pengurus rumah ibadah harus membentuk petugas protokol kesehatan yang bertanggung jawab terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah dan berkoordinasi secara berjenjang dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.
Pemko juga membatasi seluruh rangkaian ibadah di malam Ramadhan hingga pukul 21.00 Wib. Pelaksanaan shalat Isya, tarawih dan santapan rohani dilakukan seefisien mungkin, tidak lebih dari 75 menit.
“Santapan rohani Ramadhan maksimal 10 menit. Tadarus Alquran diutamakan di rumah bersama keluarga. Membatasi jumlah jamaah 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,” di dalam poin SE yang diterbitkan.
Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah, seperti acara buka bersama, pembagian zakat, santunan anak yatim, bisa dilaksanakan dengan tetap menghindari kerumunan serta menjaga Protokol Kesehatan. “Bagi masjid dan Mushala yang berada di zona merah Covid-19, dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat tarawih berjamaah”.
Pemko juga meminta seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. (bpc2)