BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Negara Malaysia asap kali melayangkan protes kepada Indonesia terkait persoalan kiriman asap sisa Karhutla di Provinsi Riau dan Kalimantan. Memang kedua daerah ini sangat dekat dengan negeri jiran itu.
Sebelum polemik Indonesia-Malaysia kembali terjadi atas persoalan sama, penggiat lingkungan di Provinsi Riau mengusulkan, alangkah baiknya pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izi perusahaan perkebunan asal negara itu, seperti; perkebunan kelapa sawit asal Malaysia yang berada di Riau, Kalimantan dan daerah lainnya.
Kooridinator Jaringan Kerja Penyelamat Lingkungan (Jikalahari), Made Ali mengatakan, Jikalahari mendesak pemerintah Indonesia mereview izin perusahaan perkebunana sawit asal Malaysia salah satunya yang beroperasi di Provinsi Riau, jika Pemerintah Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia atas kabut asap yang melintas ke Malaysia yang berasal dari Sumatera dan Kalimantan.
 Â
“Asap yang masuk ke Malaysia juga berasal dari perusahaan yang berasal dari Malaysia. Jadi Malaysia juga perlu tegas mengevaluasi perusahaan-perusahaannya yang terlibat pembakaran hutan dan lahan di Indonesia,†sambungnya.Â
Temuan Jikalahari anak-anak perusahaan Simedarby Minamas, Kuala Lumpur Kepong (KLK) dan Batu Kawan serta Wilmar Grup terbakar sepanjang 2013-September 2019. Hasil analisis hotspot melalui satelit Tera – Aqua Modis sepanjan 2013 – 2019 terdapat 130 titik hotspot yang tersebar pada Sime Darby – Minamas Grup 68 titik, KLK dan Batu Kawan Grup 34 titik dan Wilmar Grup 28 titik.Â
Terkait Karhutla hingga sudah divonis yaitu PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup). Majelis hakim PN Pelalawan pada 9 Septemebr 2014 menjatuhkan denda Rp 1,5 miliar subsider 5 bulan kurungan terhadap PT Adei Plantation and Industri yang dalam hal ini diwakili Tan Kei Yoong dan memulihkan lahan yang rusak seluas 40 hektar dengan pengomposan menelan biaya Rp 15,1 Milyar.Â
Gakkum KLHK juga telah menetapkan PT Bhumi Reksa Nusa Sejati (Simedarby) sebagai tersangka pada 2014 karena lahannya terbakar seluas 50 hektar di Kabupaten Indragiri Hilir. “Namun hampir lima tahun Kejaksaan Agung masih membolak-balikkan berkas ke Gakkum KLHK. Ada apa kasus ini kok lama naik ke persidangan?†kata Made Ali. (bpc3)