BERTUAHPOS.COM — Jozeph Paul Zhang secara sah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama oleh Kepolisian RI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan Jozeph sudah menjadi tersangka ketika Polri memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Iya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021,” ujar Rusdi melalui pesan teks pada Selasa, 20 April 2021.
Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan publik di Tanah Air setelah dirinya menyatakan sebagai nabi ke-26. Klaim itu diungkapkannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. Dia bahkan juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian.
Atas perbuatannya, Jozeph pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. “Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP,” ucap Rusdi, dikutip Bertuahpos.com dari Tempo.co, Selasa, 20 April 2021.
Sejauh ini, diduga keberadaan Jozeph Paul Zhang di Jerman. Sebelumnya, pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan dia sudah tidak berada di Indonesia sejak 2018 silam, keluar menuju Hong Kong. (bpc2)