BERTUAHPOS.COM — Laporan gugatan Donald Trump terhadap dugaan kecurangan ‘dibalik’ kemenangan Joe Biden, mendapat penolakan dari hakim. Hakim, menolak laporan yang dilayangkan oleh kubu Trump terkait proses penghitungan suara di Pilpres AS 2020 di negara bagian Pennsylvania.
Dengan demikian harapan kemenangan Trump pada hakim federal di Pennsylvania untuk membatalkan suara populer untuk Presiden terpilih Joe Biden pupus sudah.
“Penggugat meminta pengadilan untuk mencabut hak pilih hampir tujuh juta pemilih. Namun, pengadilan tidak dapat menemukan kasus apa pun di mana penggugat telah mengupayakan perbaikan dalam pemilu, terutama membatalkan suara yang diminta,” tulis Hakim Brann, seperti dikutip dari CNN, Minggu, 22 November 2020.
Tidak hanya itu, para pengacara kampanye Trump juga mendapat teguran keras, karena kasus yang mereka ajukan tidak bisa dibuktikan secara faktual, sementara para pengacara itu berusaha agar hakim membatalkan begitu banyak suara di negara bagian medan pertempuran utama itu.
“Mereka (pengacara) datang ke pengadilan dengan aduan namun tidak dilengkapi dengan ‘persenjataan’ argumen hukum yang meyakinkan dan bukti faktual dari korupsi yang merajalela, sehingga pengadilan ini tidak memiliki pilihan lain,” ujar Brann.
“Sebaliknya, pengadilan malah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa dasar dan tuduhan spekulatif, tidak dicampurkan dalam pengaduan operasi dan tidak didukung oleh bukti.” Kata Brann bagaimana mungkin itu bisa terjadi.
Dia juga memaparkan bahwa di Amerika Serikat, tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam.
“Rakyat, undang-undang, dan lembaga kami menuntut lebih. Di bawah, penggugat telah gagal memenuhi beban mereka untuk menyatakan klaim di mana pembebasan dapat diberikan,” tambahnya, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com. (bpc2)