BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejak proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 hingga 29 Oktober 1946, Indonesia masih belum mengeluarkan mata uang sendiri. Sebagai alat pembayaran, masih digunakan mata uang penjajahan Jepang.
Kemudian, tanggal 30 Oktober 1946, Pemerintah Indonesia akhirnya mengedarkan mata uang sendiri. Mata uang itu dinamakan Oeang Republik Indonesia (ORI). Uang ORI ini dicetak oleh Percetakan Canisius, dan sebagai pengaman, digunakan serat halus.
Dikutip bertuahpos.com dari berbagai sumber, ORI pertama kali beredar dengan nilai 1 sen. Gambar mukanya merupakan keris terhunus, dan bagian belakang adalah teks pembukaan UUD 1945. Uang ini bertanda tangan Menteri Keuangan saat itu, A.A. Maramis.
Namun, peredaran uang ORI ternyata tidak mencapai seluruh wilayah di Indonesia. Apalagi saat itu Indonesia juga masih disibukkan dengan perang mempertahankan kemerdekaan.
Untuk di Sumatera, tak terdapat uang ORI. Uang Jepang masih berlaku, yang kemudian pada 8 April 1947 digantikan oleh mata uang URIPS (Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera). (bpc2)