• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hati-hati, Tolak Transaksi dengan Uang Tunai Rupiah Bisa Didenda dan Dipenjara

Rupiah wajib diterima tunai maupun non-tunai, terutama dalam setiap aktivitas transaksi. Menolak uang tunai dan mewajibkan pembayaran secara non tunai itu tindakan yang bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2011. Ancamannya denda Rp200 juta dan kurungan penjara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Februari 2026
Hati-hati, Tolak Transaksi dengan Uang Tunai Rupiah Bisa Didenda dan Dipenjara

Uang kertas rupiah | Foto: Muhammad Fawaid.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Penolakan uang tunai rupiah dalam setiap transaksi bisa berbuntut panjang. Mata uang rupiah adalah salah satu bentuk kedaulatan negara. Keberadaannya menjadi identitas bangsa, sehingga bagi siapapun yang menolak rupiah saat transaksi dapat dikenakan sanksi, bahkan sanksi pidana.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI. Ketentuan itu telah diatur secara tegas dalam Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa rupiah wajib diterima untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban, maupun transaksi keuangan lainnya di dalam negeri.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Deni Prakoso menjelaskan, penggunaan rupiah dalam sistem pembayaran tidak dibatasi pada satu kanal tertentu. Masyarakat dapat menggunakan rupiah baik melalui pembayaran tunai maupun non-tunai, seperti kartu atau QRIS.

“Pemilihan kanal pembayaran itu sifatnya fleksibel dan ditentukan berdasarkan kenyamanan serta kesepakatan para pihak yang bertransaksi. Yang diatur oleh undang-undang adalah kewajiban menggunakan dan menerima rupiah, bukan kewajiban memilih metode pembayaran tertentu,” ujarnya.

Saat ini, BI memang secara aktif mendorong penggunaan pembayaran non-tunai karena dinilai cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Selain itu, transaksi non-tunai juga dapat mengurangi risiko peredaran uang palsu di masyarakat. Kendati demikian, dorongan digitalisasi sistem pembayaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus peran uang tunai dari aktivitas ekonomi nasional.

Meski demikian, Denny mengakui bahwa tantangan yang datang dari kondisi demografi dan geografis Indonesia membuat uang tunai masih sangat dibutuhkan dan digunakan secara luas, terutama di berbagai wilayah yang akses digitalnya belum merata. Oleh sebab itu, kewajiban menerima rupiah tetap berlaku penuh, termasuk dalam bentuk uang tunai, selama uang tersebut sah dan tidak diragukan keasliannya.

Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang Mata Uang juga menegaskan bahwa penolakan terhadap rupiah hanya dapat dibenarkan apabila terdapat keraguan atas keaslian fisik uang tersebut.

“Di luar alasan itu, penolakan pembayaran rupiah merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 21 yang menyatakan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran dan penyelesaian kewajiban uang lainnya di wilayah Indonesia,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, setiap pihak yang menolak menerima rupiah dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan serta pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Undang-undang hanya memberikan pengecualian terbatas terhadap kewajiban penggunaan rupiah, antara lain untuk transaksi tertentu dalam pelaksanaan anggaran negara, hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan valuta asing di perbankan, serta transaksi pembiayaan internasional.

BI menegaskan bahwa kebijakan internal suatu institusi atau pelaku usaha yang hanya menerima pembayaran non-tunai tidak boleh bertentangan dengan konstitusi mata uang nasional.

“Transformasi sistem pembayaran nasional harus berjalan inklusif, dengan memberikan pilihan yang luas kepada masyarakat, tanpa menghilangkan hak mereka untuk menggunakan rupiah dalam bentuk uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah,” jelas Denny.***

Tags: insightMata UangRupiah
Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kurs Rupiah Hari Ini Tertekan, Simak Penjelasannya
Ekonomi

Kurs Rupiah Hari Ini Tertekan, Simak Penjelasannya

...

Read moreDetails
Arsitek Respon soal Atap Seng Picu Kanker Paru-Paru

Arsitek Respon soal Atap Seng Picu Kanker Paru-Paru

Kurs Rupiah Melemah ke Rp18.029, Yen Bertahan Pasca Intervensi

Kurs Rupiah Melemah ke Rp18.029, Yen Bertahan Pasca Intervensi

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Ketidakpastian The Fed

Rumah Bambu Tahan Gempa yang Dirakit Seperti Lego

Rumah Bambu Tahan Gempa yang Dirakit Seperti Lego

Penelitian Ini Ungkap Penyebab Turunnya Permukaan Air di Danau Toba

Penelitian Ini Ungkap Penyebab Turunnya Permukaan Air di Danau Toba

Next Post
Di Balik Loyang Panas, Ada Ketekunan yang Tak Pernah Padam

Di Balik Loyang Panas, Ada Ketekunan yang Tak Pernah Padam

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.