BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau kembali memeriksa dua Kasi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial di Pemkab Siak tahun 2014-2019.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa 14 Juni 2022, mengatakan, kedua saksi tersebut yakni, M, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Koto Gasip Dalam Kabupaten Siak Sri Indrapura.
Saksi W diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejati Riau sebagai saksi terkait berapa penyaluran dana Bansos
kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Koto Gasip.
Selanjutnya, saksi M, selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Mempura Kabupaten Siak Sri
Indrapura. Ia diperiksa terkait berapa penyaluran dana Bansos kepada pihak penerima bansos di Kecamatan Mempura.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Fakir Miskin dan Anak-Anak Cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Sri Indrapura TA. 2014 s/d 2019,” ujar Bambang.***