BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Setelah mengungkap dugaan korupsi di Diskominfotik Kota Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau kembali mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kali ini tim Kejati mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan Raya.
Pantauan di lapangan, sejumlah pihak tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dan keluar kembali sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020), membenarkan hal tersebut. “Masih penyelidikan, sejumlah pihak terkait kita mintai keterangan, tetmasuk tim sembilan,” ujarnya ketika dikonfirmasi terkait kedatangan sejumlah mantan pejabat Pemko Pekanbaru.
Namun Muspidauan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
Untuk diketahui, terkait dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan ini, sebelumnya menuai aksi demonstrasi sejumlah elemen. Di antaranya Himpunan Muda Indonesia Perjuangan (HMI-P).
Dalam orasinya, Ketua HMI-P Broery menyebut-nyebut keterlibatan Pejabat Pemko Pekanbaru.
Tudingan HMI-P ini didasari laporan BPK RI Perwakilan Riau yang telah mengaudit anggaran ganti rugi lahan pada tahun 2013 itu. Menurut mereka, dalam laporan BPK RI disebut ganti rugi lahan menelan biaya Rp 26 miliar. Hal itu sudah termasuk ganti rugi pohon sawit di atas lahan. Sementara Pejabat Pemko Pekanbaru menyebutkan biaya ganti rugi mencapai Rp50 miliar, sehingga didiga ada markup sebesar Rp23 miliar lebih.*(bpc17)