BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau sepakat meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019 sebesar Rp43 miliar, dari penyelidikan ke penyidikan.
Pasca peningkatan status penanganan perkara ini, penyidik memeriksa dua Direktur Utama RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar. Keduanya yakni, Dr Andri Justian, Direktur Utama RSUD Bangkinang periode tahun 2017 hingga Juni 2019. Kemudian dr. Asmara Fitrah Abadi, Direktur Utama RSUD Bangkinang periode Juni 2019 hingga sekarang.
Pantauan di lapangan kedua Direktur Utama ini tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah melapor di Pelayanan Terpadu, keduanya langsung menuju lantai lima Bidang Podana Khusus tempat dilakukan pemeriksaan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, dr Asmara Fitrah Abadi, terlihat turun lebih dulu dari lantai lima, disusul sekitar 15 menit kemudian, Andri Justian, turun dari lantai lima. Keduanya diberi kesempatan untuk istirahat, sholat dan makan siang. Sekitar pukul 13.30, WIB pemeriksaan kembali dilanjutkan hingga pukul 15 45 WIB.
Dirut RSUD Bangkinang periode 2017- Juni 2019, Andri Justian, ketika ditemui bertuahpos.com di sela-sela istirahat, membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya. Namun dirinya enggan memberikan keterangan seputar pemeriksaan terhadap dirinya.
“Tanya kepada penyidik saja,” ujarnya ketika ditanya apakah pada awal kegiatan tahun 2019, proyek tersebut sudah bermasalah dari proses lelang. Hal ini mengingat, Ketua ULP sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil penyidik.
Sementara Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, SH, ketika dikonfirmasi terpisah membenarkan pemeriksaan tersebut.
Untuk diketahui RSUD Kampar melakukan lelang dan melaksanakan kegiatan pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III (Tahap III) dan penandatangan kontrak pada bulan Mei 2019, dari Nilai HPS Paket Rp46.645.811.080,00. Kegiatan ini dimenangkan PT Gemilang Utama Alen, dengan nilai kontrak Rp46.492.675.000,00, mengalahkan PT Razasa Karya dengan penawaran Rp39.745.062.802,42.
Namun dalam pelaksanaannya, meski tahun anggaran telah berakhir sejak 31 Desember 2019 lalu, proyek tetap dikerjakan. (bpc17)