BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Hotman Simanjuntak, korban dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan oleh tersangka Ngalimin dan Masudah Sugiharto, melaporkan tiga penyidik Ditreskrimum Polda Riau ke Kapolda dan Irwasda Polda Riau. Pasalnya, hasil Labforensik terhadap surat tanah milik tersangka yang menyatakan non identik, sempat hilang.
Hotman Simanjuntak, didampingi Penasehat Hukumnya Akhiruddin Harahap SH MH dari Kantor Advokad Bintang Sianipar SH dan Rekan, kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2020, mengatakan, dugaan barang bukti pemalsuan surat tersebut hilang ketika penasehat hukum korban (Hotman Simanjuntak), berusaha meminjam bukti Labkrim Forensik tersebut kepada penyidik untuk dijadikan bukti kasasi dalam perkara perdata. Namun saat itu bukti tersebut tidak ditemukan dalam berkas perkara tersangka Ngalimin cs atas laporan Hotman Simanjuntak.
“Ini yang menjadikan kuat dugaan kita bahwa barang bukti surat hasil labkrim Forensik stempel dan tandatangan pada surat tanah milik tersangka Ngalimin dan Mas’udah Sugiharto non identik tersebut hilang dan tidak disampaikan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Riau. Akibatnya Jaksa Peneliti memberikan P19 dengan petunjuk selesaikan perkara keperdataannya dulu,” ujarnya.
Padahal lanjut Akhirrudin SH MH, jika bukti labkrim tersebut telah dilampirkan, tidak ada alasan bagi Jaksa Peneliti memberikan petunjuk untuk menyelesaikan keperdataannya terlebih dahulu. Karena pidananya sudah cukup bukti dan terpisah dengan perdata. Akibatnya, perkara yang dilaporkan sejak tahun 2011 dan telah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2013 ini mandeg
Karena itulah lanjut Akhiruddin, pihaknya melaporkan hal ini ke Polda Riau. Ia meminta Kapolda dan Irwasda serta Propam untuk mengusut mengapa sampai barang bukti teraebut hilang dari berkas perkara. “Apakah disengaja atau memang kelalaian penyidik, kita ingin Kapolda memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan menghukum penyidik tersebut, meski diketahui tiga penyidik sebelumnya, yakni Kompol Wiwin Fitra YAP SIK, AKP Drs Mulfahmi dan Brigadir AGD Simamora sudah tidak bertugas di Ditreskrimum Polda Riau lagi,” ujar Akhirruddin SH MH.
Selain itu, Akhirruddin juga meminta agar Polda Riau melakukan gelar perkara ulang terhadap perkara tersebut dengan melibatkan pelapor dan penasehat hukumnya. Hal ini menurutnya agar pelapor bisa menjelaskan lebih detail lagi, serta mengetahui apa sebenarnya penyebab mandegnya perkara tersebut.
Hal ini menurut Akhirruddin sangat diperlukan, agar ada kepastian hukum, mengingat hingga saat ini belum ada penghentian perkara atas laporan tahun 2011 lalu.
Diungkapkannya, perkara ini bermula Hotman Simanjuntak melaporkan Ngalimin Cs atas dugaan pemalsuan surat pasal 263 KUHP dan Pasal 385 KUHP tanggal 12 Juli 2010 lalu. Atas laporan ini, penyidik telah memeriksa saksi dan menetapkan Ngalimin dan Mas’udah Sugiharto sebagai tersangka.
Guna melengkapi bukti dugaan pemalsuan tersebut, telah puka dilakukannpemeriksaan laboratorium forensik terhadap dugaan pemalsuan tandatangan beserta cap/stempel Camat Siak Hulu dalam Surat Keterangan Tanah Nomor 212-213/SK/GG/1982 tanggal 5 Maret 1982 atas nama Ngakimin dan Surat Keterangan Tanah Nomor 214-215/SK/GG/1982 atas nana Mas’udah Sugiharto.
Berdasarkan hasil laboratorium yang dituangkan dalam BAP nomor 2654/DTF/V/2011 tanggal 6 Juli 2011 dinyatakan tanda tangan beserta stempel pada SKT tersebut non identik.(bpc17)