BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau mengungkapkan sejauh ini masih ada kepala daerah di Riau yang ragu dengan data warga penerima manfaat COVID-19. Padahal sebelumnya data tersebut mereka yang usulkan ke provinsi.
Pemprov Riau setelah dilakukan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19, mengalihkan sejumlah anggaran untuk jaring pengaman sosial, atau soscial safety net. Dana yang dialokasikan sebesar Rp191 miliar.
Dana ini diserahkan kepada setiap kabupaten/kota di Riau dalam bentuk bantuan keuangan atau Bankeu. Anggaran inilah yang dipergunakan kabupaten/untuk membantu warga terdampak corona di daerah masing-masing.
Dana itu dikucurkan dalam bentuk cash, bukan paket sembako. Setiap warga yang dianggap layak untuk menerima bantuan tersebut didata. Berdasarkan data yang diajukan tersebutlah, Pemprov Riau akan mengucurkan Bankeu ke kas daerah.
“Jadi, dana yang masing-masing warga penerima manfaat sebesar Rp300 itu dari Bankeu ini. Penyaluran secara langsung di bebankan kepada kabupaten/kota. Sedangkan bantuan kabupaten/kota untuk warga terdampak COVID-19 dalam bentu paket sembako,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau Dahrius Husein.
“Dengan demikian, warga yang terdampak COVID-19 bisa mendapat sembako dan uang tunai, untuk mengurangi beban kebutuhan hidup mereka selama pandemi COVID-19,” sambungnya.
Belum Semua Daerah Usulkan Bankeu
Dahrius Husein mengakui bahwa untuk saat ini belum semua kabupaten/kota mengajukan dana bantuan itu ke Pemprov Riau. Meskipun beberapa diantaranya sudah ada, namun itupun belum baru sebagian.
Misalnya di Dumai, bantuan yang diajukan memang sudah sampai 3 tahap. Namun sejauh ini realisasinya baru 2 tahap, dan tahap ketiga masih dalam proses. “Kira-kira progresnya sudah 90%,” katanya.
Sejauh ini memang baru Dumai yang realisasi dana untuk social safety net cukup tinggi, sedangkan daerah lainnya baru sampai pada tahap 2, tahap 1, ada yang baru mengajukan, bahkan masih banyak daerah yang belum mengajukan sama sekali.
Diantara kendala yang disebut Dahrius, beberapa kabupaten/melakukan verifikasi kembali terhadap data penerima manfaat yang mereka ajukan, diakibatkan adanya keraguan. Oleh sebab itu butuh waktu.
“Harusnya sudah dilakukan saat mereka mengusulkan. Harusnya tak ada yang terlambat. Namun, demikian waktunya masih ada. Jadi segera saja dilakukan percepatan,” ujarnya. (bpc2)