BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyidik Kejati Riau menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara korupsi di Bappeda Siak — dengan tersangka Yan Prana Jaya, mantan Kepala Bappeda Siak, Sekdaprov Riau non aktif — ke Tim Penuntut Umum Kejati Riau dan Kejari Siak.
Penyerahan tersangka dilakukan Senin, 8 Maret 2021 di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, mengatakan, tersangka saat dilakukan proses tahap II ini dalam keadaan sehat dan telah dicek rapid test antigen guna meminimalisir penyebaran covid-19 serta didampingi oleh penasehat hukumnya saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah proses tahap II ini selesai artinya perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru guna menjalani persidangan.
Sebagaimana telah kami informasikan sebelumnya bahwa Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12 huruf f Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(bpc17)