• Profil
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Contact Us
Rabu, Maret 22, 2023
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Regional
    • DKI Jakarta
    • Sumatera Barat
      • Padang
      • Bukit Tinggi
    • Lampung
    • Jawa Barat
      • Bandung
    • Riau
      • Bengkalis
      • Dumai
      • Indragiri Hilir
      • Indragiri Hulu
      • Kampar
      • Kepulauan Meranti
      • Kuantan Singingi
      • Pelalawan
      • Pekanbaru
      • Rokan Hilir
      • Rokan Hulu
      • Siak
  • Internasional
    Jet Tempur Israel

    Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

    permainan Ouija

    Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

    Pelecehan seksual wanita jepang di india

    Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

    Ancaman pembunuhan radja band

    Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

    Rute penerbangan internasional SSK II

    ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

    perekonomian korea utara

    Korut Perintahkan Militer Latihan Perang Secara Masif

    Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

    Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

  • Nasional
    Mengelola dana desa

    Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

    Restorative justice david ozora

    Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

    Syabda Perkasa Belawa

    Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

    Pembiayaan sektor sawit

    Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

    Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

    Jenis usaha modal minim

    Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

    Aliran dana 300 triliun

    Soal Aliran Dana Rp300 Triliun, Ada Pernyataan Bertentangan Antara Sri Mulyani dengan TPPU, Meski ‘Skandal Korupsi Tercium’

    Dana transfer pusat 2022

    Menunjukkan Tren Positif, Berikut Ini Gambaran Kinerja APBN di Riau Hingga Februari 2023

    Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

    Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

    Trending Tags

    • Business
    • Politik
    • Lingkungan
    • Olahraga
    • Travelling
    • Home
    • Regional
      • DKI Jakarta
      • Sumatera Barat
        • Padang
        • Bukit Tinggi
      • Lampung
      • Jawa Barat
        • Bandung
      • Riau
        • Bengkalis
        • Dumai
        • Indragiri Hilir
        • Indragiri Hulu
        • Kampar
        • Kepulauan Meranti
        • Kuantan Singingi
        • Pelalawan
        • Pekanbaru
        • Rokan Hilir
        • Rokan Hulu
        • Siak
    • Internasional
      Jet Tempur Israel

      Selama Ramadhan, Israel Diminta Jangan Bikin Gaduh

      permainan Ouija

      Puluhan Siswi Ini Kesurupan Gegara Main Papan Pemanggil Arwah, Cara Mainnya Seperti Jailangkung

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Dua Pria ISIS Dihukum Mati Oleh Pemerintah Iran Atas Serangan Bangunan Suci Syiah

      Pelecehan seksual wanita jepang di india

      Wanita Jepang Dapat Pelecehan Seksual Saat Perayaan Holi, Warga India Ramai-Ramai Minta Maaf

      Ancaman pembunuhan radja band

      Soal Ancaman Pembunuhan Radja Band, Pihak Penyelenggara Malaysia Berikan Klarifikasi

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Perbankan di Indonesia Dipastikan tak Terdampak Penutupan SVB, Ini Penjelasan OJK

      Rute penerbangan internasional SSK II

      ASITA: Ini Bencana Bagi Pariwisata Riau

      perekonomian korea utara

      Korut Perintahkan Militer Latihan Perang Secara Masif

      Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

      Pengakuan Anwar Ibrahim Soal Amazon Investasi di Malaysia

    • Nasional
      Mengelola dana desa

      Wapres Ingatkan Jangan Sembarangan Kelola Dana Desa

      Restorative justice david ozora

      Soal Restorative Justice Kepada David Ozora, Mahfud MD Angkat Suara, ‘Ini Berita yang Salah Atau Kejati DKI yang Keliru’

      Syabda Perkasa Belawa

      Pebulutangkis Muda Indonesia Tewas dalam Kecelakaan Tol di Pelembang

      Pembiayaan sektor sawit

      Di Tengah Gejolak Perbankan Internasional, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Masih Tetap Terjaga

      Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

      Soal Transaksi Keuangan Esha Rahmansah, PPAK Mau Serahkan Datanya ke Kemensetneg, Tapi…

      Jenis usaha modal minim

      Ini Permen yang Larang Jual Pakaian Bekas, Sanksinya Penjara 5 Tahun Hingga Denda Rp5 Miliar

      Aliran dana 300 triliun

      Soal Aliran Dana Rp300 Triliun, Ada Pernyataan Bertentangan Antara Sri Mulyani dengan TPPU, Meski ‘Skandal Korupsi Tercium’

      Dana transfer pusat 2022

      Menunjukkan Tren Positif, Berikut Ini Gambaran Kinerja APBN di Riau Hingga Februari 2023

      Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

      Mantan Bos Ajudan Pribadi Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan

      Trending Tags

      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling
      No Result
      View All Result
      BertuahPos
      No Result
      View All Result

      Pengacara Minta Hakim Kabulkan Prapid Atas Suardi Kare Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

      18 Maret 2023
      Pengacara Minta Hakim Kabulkan Prapid Atas Suardi Kare Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum
      Share on FacebookShare on Twitter

      BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Tim kuasa hukum Suriadi (41), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, yang mengajukan upaya hukum pra peradilan (Prapid) terhadap Kapolda Riau Cq Direktorat Resnarkoba Polda Riau ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan jika penetapan tersangka dan penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cacat hukum.

      Permohonan ini disampaikan kuasa hukum Suriadi yaitu, Erman Umar SH, Zena Dinda Defega SH dan H Syamsul Khairi SH MH MM, dalam kesimpulannya pada sidang yang digelar, Jumat (17/3/23) dengan hakim tunggal Andri Hendrawan SH MH. Sementara tim kuasa hukum Ditresnarkoba Polda Riau selaku termohon dipimpin Nerwan SH MH dan AKBP Herman Pelani.

      Dalam kesimpulan itu pengacara pemohon menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta bukti dan para saksi yang diajukan ke persidangan, terbukti kalau termohon telah melakukan pelanggaran  tentang aturan TPPU. Penetapan tersangka tidak cukup alat bukti dan penyitaan harta benda tidak bergerak berupa uang di rekening bukan merupakan hasil kejahatan, tetapi hasil jual beli kebun.

      Hal ini diperkuat dengan keterangan tiga orang saksi yang diperiksa dalam sidang itu diantaranya, Firmansyah, Heri Irwansyah dan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) Dr Zulkarnaen SH MH. Bahwa  terbukti bahwa harta kekayaan  benda tidak bergerak berupa uang yang berada di dalam  rekening  7240-01-009540-53-9 An. Pairen dengan jumlah  Rp113.431.775 dan uang di rekening  7240-01-004190-53-3 An. Pawarni dengan jumlah Rp783.151.676 adalah milik Firmansyah dan Kurniawan atau Koyim.

      “Karena batalnya jual beli kebun karet antara Firmansyah dan Koyim selaku pembeli dengan Syaprizal Paranginangin (Almarhum). Uang yang berada di rekening Pairen telah dikembalikan kepada Firmansyah dan Kurniawan. Artinya, uang tersebut bukan perbuatan pencucian uang hasil tindak pidana,”tegas Syamsul Khairi.

      Firmansyah dalam kesaksiannya di bawah sumpah menyebutkan, bahwa dia merupakan pihak pembeli atas kebun karet dengan harga Rp80 juta perhektar. Lalu dia di suruh pihak penjual yakni Syaprizal untuk mentransfer dan membayar mencicil atas jual beli kebun tersebut, ke rekening Pawarni Nomor 7240-01-004190-53-3 dan Pairen Nomor 7240-01-009540-53-9. Semua ini dikuatkan dengan bukti-bukti surat yang disampaikan ke persidangan.

      Kemudian saksi Heri Irwansyah menerangkan, bahwa dia secara lansung mengetahui asal-usul uang yang berada di rekening atas peminjaman rekening Syaprizal (alm) kepada Suriadi. Lalu, Suriadi meminjam rekening kakak iparnya bernama Pawarni dan mertunya bernama Pairen. Selanjutnya, nomor rekening tersebut diberikan kepada Syaprizal.

      Heri juga mengetahui uang tersebut adalah milik Syaprizal yang diperoleh dari hasil menjual kebun  di daerah Rawas perbatasan  Sumatera Selatan dengan Provinsi Jambi. Kemudian kepada Firmansyah pernah diajak Syaprizal bernegosiasi masalah harga dan tidak mengetahui jumlah  uang tersebut.

      Sedangkan keterangan Ahli Dr Zulkarnaen SH MH dalam persidangan memaparkan jika penetapan tersangka dalam perkara pidana tidak boleh berdasarkan Asumsi. Menurutnya, untuk menetapkan orang sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti sesuai dengan ketentuan  pasal 184 KUHAP.

      Disebutkan, tersangka wajib diperiksa terlebih dahulu dengan melakukan gelar perkara. Untuk kasus tindak pidana Pencucian uang dimana dapat harus di pahami  bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 adalah undang -undang khusus yang memilik karakter tersendiri. Sehingga dalam pelaksanaannya wajib mengacu kepada ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2010.

      Dimana katanya, dapat dilihat siapa saja yang dapat melapor dalam TPPU sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat (11) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagai pihak Pelapor selanjut nya Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh penyidik harus berdasarkan hasil Pemeriksaan PPATK,  tentang Transaksi mencurigakan sesuai dengan pasal 1 ayat (8) pasal 44 huruf l Pasal 64 ayat (1) ayat (2) pasal 74 dan pasal 75  UU nomor 8 Tahun 2010 TPPU.

      “Paling mendasar adalah harta kekayaan baik bergerak atau tidak bergerak wajib didapat dan berasal dari hasil tindak pidana. Jika penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan diatas maka Penetapan tersangka tindak pidana Pencucian Uang Batal Demi Hukum,” tegasnya.

      Kemudian, terkait penyitaan terhadap suatu benda dalam perkara pidana mengacu dengan ketentuan pasal 38 KUHAP ayat  1 dan 2 KUHPidana, pasal 39 KUHPidana Penyitaan oleh Penyidik.  Apabila tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan menurut KUHAP maka Penyitaan tersebut dapat dibatalkan demi hukum.

      Dipaparkan, ahli juga menerangkan terhadap perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik tidak boleh melakukan pemanggilan dan penyitaan. Dijelaskan, penyitaan harus sesuai dengan Surat Penetapan sita yang dikeluarkan oleh pengadilan. Jika terdapat perbuatan penyidik yang tidak sesuai dengan  Surat Penetapan sita, maka Penyitaan tersebut Cacat Hukum.

      “Bahwa dalil yang Termohon sampaikan dalam Jawaban pada sidang tanggal 14 Maret 2023, menggambarkan bahwa betapa sulitnya kita menemukan orang yang dapat berkata jujur dan betapa susahnya bagi masyarakat yang lemah mendapatkan keadilan di negeri ini. Karena bagian yang terdapat dalam jawaban termohon adalah kebohongan dan asumsi dan dalam penyidikan perkara Pemohon,”sebut Syamsul Khairi.

      Termohon sambung Syamsul, terbukti melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 tahun  2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak Pidana Pencucian uang dan melanggar KUHAP. Dalam Penyidikan perkara Pemohon yang seyogya adalah dapat  menjadi kewajiban hukum dan suatu keharusan untuk dapat dijadikan landasan dan  dasar hukum  bagi termohon, selaku penyidik untuk dapat menerapkan dan diimplementasikan dengan baik dan benar dalam menjalankan  Proses Penyelidikan dan  Penyidikan terhadap Perkara Pemohon dengan Penuh tanggung Jawab dan rasa Keadilan. 

      “Kami berkesimpulan jika termohon telah terbukti tidak menjalankan atau melanggar Undang -Undang Nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian uang. Pihak Pelapor tidak sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (11) pasal 17 ayat (1) dan ayat (2)  UU nomor 8 tahun 2010 tindak pidana pencucian uang,”ungkapnya.

      Selain itu, tidak terdapat hasil Pemeriksan dari PPATK Kepada Penyidik Berdasarkan  1 ayat (8) pasal 44 huruf l Pasal 64 ayat (1) ayat (2) pasal 74 dan pasal 75 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana Pencucian uang.

      Termohon sebutnya, mengajukan Bukti surat yang pada T-1 yang diajukan termohon terdapat  tidak ada tanda tangan oleh Pelapor. Sehingga Laporan dan pengaduan yang tidak ditandatangani oleh Pelapor sesuai dengan pasal 103 KUHAP.

      Kemudian pada bukti surat T- 37 hanya terdapat BAP tersangka Suriadi dan tidak terdapat BAP saksi atau calon tersangka. Artinya pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka.

      Penyitaan yang dilakukan termohon terangnya, tidak sesuai prosedur. Kemudian tidak mengikuti surat Penetapan Sita sebagaimana P-17.

      “Oleh karena itu, mohon kiranya hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara ini dalam putusannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana  UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum,” kata Khairi.

      Tidak hanya itu, pengacara minta hakim menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

      “Menyatakan Penetapan  Pemohon sebagai Tersangka yang dikeluarkan oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Sebagaimana UU RI  No. 8 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat,” sebutnya.

      Selain itu, meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Termohon berdasarkan  Penetapan Izin Penyitaan Pengadilan Negeri Bengkalis dengan Nomor : 348/Pen.Pid/2021/PN.Bls tanggal  8 juni 2021  tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum.  Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan uang dalam rekening BRI nomor rekening 7240-01-009540-53-9 An. Pairen dan Rekening BRI 7240-01-004190-53-3 An. Pawarni kepada yang berhak melalui Pemohon.

      “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tidak sesuai prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 juta. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp1 juta. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka maupun Penyitaan  terhadap diri Pemohon oleh Termohon,” tegas Khairi.***

      M. Ferry Fadly

      M. Ferry Fadly

      Editor: Hendra
      Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah.
      Kirim informasi di sekitar Anda ke 0812 7653 511 - redaksi@bertuahpos.com
      Follow Berita BertuahPos di Google News

      Berita Terkait

      pasar ramadhan di pekanbaru
      Berita

      Awas ‘Tukang Palak’ di Pasar Ramadhan, Ini Kata Pemko Pekanbaru

      22 Maret 2023

      ...

      Selengkapnya
      Genas BBI dan BWI 2023

      Gernas BBI dan BWI 2023, OJK Riau Akan Gelar 8 Sesi Pelatihan Berkesinambungan

      22 Maret 2023
      Niat Puasa Ramadhan

      Apakah Sah Hanya Dibaca di Dalam Hati? Inilah Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap dengan Terjemahannya

      22 Maret 2023
      Bijak berbelanja saat ramadhan

      Jaga Stabilitas Harga, Masyarakat Riau Didorong untuk Bijak Berbelanja Saat Ramadhan 2023

      22 Maret 2023
      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      21 Maret 2023
      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      21 Maret 2023
      Next Post
      Lebih Mudah Beraktivitas, Refendi Rukman Ajak Masyarakat Kuansing Aktivasi KTP Digital

      Lebih Mudah Beraktivitas, Refendi Rukman Ajak Masyarakat Kuansing Aktivasi KTP Digital

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

      Trending News

      • Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

        Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • BI Pastikan Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri Aman

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wabup Rohul Hadiri Balimau Besamo di LKA Kepenuhan Hulu

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Tahukah Kamu, Ada Negara yang Benderanya Tak Memiliki Warna Merah, Putih, dan Biru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Heboh Gaya Hedon Istri dan Anaknya Jadi Sorotan Sosial Media, Sekdaprov Riau Angkat Suara

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Sambut Ramadhan, Demokrat Pekanbaru Silaturahmi dengan Masyarakat

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Wagubri Angkat Suara Soal Viralnya Gaya Hidup Hedon Istri dan Anak Sekdaprov Riau

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Yang Mau Vaksin Booster, Ini Jadwal dan Jam Buka Tutup Mall Vaksinasi Pekanbaru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • 30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Kabar Terbaru

      pasar ramadhan di pekanbaru

      Awas ‘Tukang Palak’ di Pasar Ramadhan, Ini Kata Pemko Pekanbaru

      22 Maret 2023
      Genas BBI dan BWI 2023

      Gernas BBI dan BWI 2023, OJK Riau Akan Gelar 8 Sesi Pelatihan Berkesinambungan

      22 Maret 2023
      Niat Puasa Ramadhan

      Apakah Sah Hanya Dibaca di Dalam Hati? Inilah Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap dengan Terjemahannya

      22 Maret 2023
      Bijak berbelanja saat ramadhan

      Jaga Stabilitas Harga, Masyarakat Riau Didorong untuk Bijak Berbelanja Saat Ramadhan 2023

      22 Maret 2023
      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      Temuan BPK Rp500 Juta di KONI Riau Terjadi di Kepengurusan Lama

      21 Maret 2023
      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      Selama Ramadhan Rumah Makan di Pekanbaru Buka Jam 4 Sore

      21 Maret 2023
      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      30 Titik Pasar Ramadan Tersebar di Pekanbaru

      21 Maret 2023
      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      Piala Dunia U-20, Indonesia Diharapkan Banyak Bicara

      21 Maret 2023
      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      Kolaborasi KOPRI PC PMII Pekanbaru dan HMJ Peringati International Women’s Day

      21 Maret 2023
      Kebutuhan uang ramadhan 2023

      Kebutuhan Uang di Riau Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023 Diprediksi Meningkat Hingga Rp2,4 Triliun

      21 Maret 2023
      BertuahPos

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      • Profil
      • Redaksi
      • Suara Anda
      • Info Iklan
      • Disclaimer
      • Privacy Policy
      • Contact Us
      • Pedoman Media Siber

      No Result
      View All Result
      • Home
      • Regional
        • DKI Jakarta
        • Sumatera Barat
          • Padang
          • Bukit Tinggi
        • Lampung
        • Jawa Barat
          • Bandung
        • Riau
          • Bengkalis
          • Dumai
          • Indragiri Hilir
          • Indragiri Hulu
          • Kampar
          • Kepulauan Meranti
          • Kuantan Singingi
          • Pelalawan
          • Pekanbaru
          • Rokan Hilir
          • Rokan Hulu
          • Siak
      • Internasional
      • Nasional
      • Business
      • Politik
      • Lingkungan
      • Olahraga
      • Travelling

      © 2013-2022 BertuahPos.com.

      Kirim Suara Anda