BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Petugas gabungan dari KPPBC TMP B Pekanbaru dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi pasar gabungan untuk menelusuri peredaran rokok ilegal pada 20-24 Juli 2020 lalu.
Operasi pasar gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau ini dilakukan di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
Targetnya adalah mencari rokok tanpa cukai yang beredar di masyarakat.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan 549.978 batang rokok ilegal. Perkiraan nilai rokok tanpa cukai yang ditemukan ini adalah Rp559 juta. Estimasi kerugian negara adalah senilai Rp304 juta.
Tak hanya menyita rokok tanpa cukai, petugas juga memberikan sosialisasi pentingnya cukai bagi penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, para pedagang juga diberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan rokok yang legal.
Petugas juga memberikan peringatan kepada distributor dan pedagang yang masih menjual rokok ilegal. (bpc4)