BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi gugatan perdata terhadap perusahaan pinjaman daring berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menyusul dugaan kerugian besar yang dialami para pemberi pinjaman (lender). Nilai kerugian tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 triliun.
Langkah gugatan perdata akan ditempuh sebagai upaya terakhir atau last resort apabila PT DSI tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada para lender. OJK menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan dana masyarakat yang terhimpun melalui platform danasyariah.id.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa otoritas telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap PT DSI sejak Desember 2024. “Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran serius,” katanya.
Pelanggaran yang teridentifikasi antara lain pelampauan batas maksimum pendanaan, pengendapan dana pada rekening escrow yang tidak semestinya, serta kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan. Temuan ini menunjukkan adanya masalah fundamental dalam tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.
Situasi semakin memburuk ketika pada Mei 2025 OJK menerima lonjakan pengaduan dari para lender. Pengaduan tersebut mendorong OJK melakukan pemeriksaan lanjutan yang mengungkap adanya proyek-proyek fiktif serta pelanggaran berat lainnya dalam operasional PT DSI.
Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK menerbitkan puluhan surat pembinaan kepada manajemen PT Dana Syariah Indonesia. Dalam setiap pembinaan, OJK menekankan bahwa pengembalian dana lender harus menjadi fokus utama perusahaan, di atas kepentingan operasional lainnya.
Untuk memperdalam penelusuran aliran dana, OJK juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sejak 13 Oktober 2025. Koordinasi ini dilakukan guna mengidentifikasi pergerakan dana yang diduga menyimpang dalam lingkup sektor jasa keuangan.
Selain itu, OJK menetapkan pemeriksaan khusus terhadap PT DSI yang berlangsung sejak 13 Oktober 2025 hingga 31 Maret 2026. Masa pemeriksaan tersebut masih dapat diperpanjang apabila diperlukan untuk memastikan ke mana dana para lender dialirkan dan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah pengawasan administratif tersebut berjalan seiring dengan proses penegakan hukum pidana. OJK secara resmi melaporkan kasus PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor keuangan.
Saat ini, perkara PT DSI telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri. Proses hukum tersebut diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk potensi fraud dan penyalahgunaan dana lender.
Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi sorotan publik karena melibatkan skema pembiayaan syariah berbasis digital yang selama ini dipersepsikan lebih aman dan transparan. Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan industri fintech lending syariah di Indonesia.
OJK menegaskan akan terus mengawal penyelesaian kasus ini, baik melalui jalur administratif, perdata, maupun pidana. Otoritas berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan kepercayaan publik, serta memperkuat perlindungan konsumen di industri pinjaman daring.***









