BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan Sekretaris Daerah. Penetapan ini dilakukan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih pada Selasa malam, 30 Juni 2026.
Lembaga antirasuah itu juga menjerat dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni ZKN selaku Sekda Kuansing dan ARD Dirut PT MIC. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husen, mengungkapkan konstruksi perkara ini bermula dari aduan masyarakat. “Bermula dari aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan perangkat daerah di Kuansing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu, 1 Juli 2026.
KPK merincikan, pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah yang saat itu kosong. Dua calon mendaftar, yakni FHD selaku Asisten 1 sekaligus Plt Sekda, dan ZKN yang menjabat Kepala Dinas PUPR.
Suhardiman Amby diduga meminta syarat khusus kepada calon yang akan menduduki posisi tersebut. “SA meminta syarat berupa sebuah mobil SUV Toyota Land Cruiser dan hanya ZKN yang menyanggupi permintaan itu,” katanya.
ZKN kemudian terpilih menjadi Sekda periode 2025. Untuk memenuhi permintaan tersebut, ia membeli satu unit Landcruiser seharga Rp2 miliar lebih di showroom kawasan Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun. “Periodenya memang sengaja mengikuti periode jabatan bupati,” ungkap Taufik.
Karena profil keuangan ZKN tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, ia menggunakan identitas ARD selaku Dirut PT MIC. Menurut KPK, ini bukan kali pertama ZKN diduga memberikan kendaraan mewah untuk mengamankan jabatan.
Sebelumnya, pada 2021, ZKN diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman Amby. Pemberian itu terjadi saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Pembelian Pajero dilakukan dengan pola yang sama, yakni kredit dengan bantuan ARD. “Diduga ARD membantu ZKN untuk terus mendapat paket proyek di PUPR Kuansing,” jelas Taufik.
ARD kemudian memenangkan 13 proyek PUPR pada 2022 dengan total Rp1,2 miliar. Ia juga menjadi pemenang di sejumlah dinas pada 2025-2026 dengan nilai lebih dari Rp900 juta.
Ahmad Taufik Husen menjelaskan bahwa konstruksi ini menggambarkan nilai suap yang naik kelas dari level Kadis PUPR ke Sekda. Pola pembelian kredit disetting agar jabatan ZKN aman selama periode bupati menjabat.
Tim KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Suhardiman Amby di kasus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Uang yang diminta berasal dari sisa hasil usaha anggota KUD yang harus dipotong untuk pengurusan izin.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 605 atau 606 ayat 1 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026. Suhardiman Amby juga dijerat Pasal 12 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor.









