BERTUAHPOS — KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah KPK seolah menjadi bumerang sehingga menuai banyak kritikan terhadap lembaga antirasuah itu, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW).
Kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diketahui melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Nilainya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp2,7 triliun.
ICW menilai terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut menambah daftar panjang perkara besar yang dihentikan KPK. Peneliti ICW, Wana Alamsyah, mengatakan mekanisme SP3 di KPK “rawan disalahgunakan jika tidak disertai akuntabilitas yang kuat kepada publik.”
Menurutnya, dihentikannya perkara itu sangat berpotensi tidak berlandaskan pada penilaian objektif, “sehingga publik sulit meminta pertanggungjawaban jika keputusan hanya bertumpu pada subjektivitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 29 Desember 2025.
Tidak hanya itu, ICW juga kecewa dengan lambannya KPK menyampaikan informasi itu ke publik. Adapun SP3 menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu, sudah terbit pada Desember 2024, tetapi baru diumumkan setahun kemudian.
Padahal, menurut ICW, aturan mengharuskan laporan penghentian perkara disampaikan ke Dewas paling lambat 14 hari setelah SP3 diterbitkan. “Publik patut mempertanyakan alasan KPK karena tidak transparan,” tegas Wana.
ICW juga meminta KPK menjelaskan secara detail perkara apa yang dihentikan, apakah terkait kerugian negara atau dugaan suap. Jika perkara suap yang dihentikan, KPK diminta membuka perkembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak 2022, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak swasta terkait dugaan pertemuan yang bertujuan memuluskan perizinan tambang.
Kasus Aswad Sulaiman bermula pada 4 Oktober 2017, saat KPK menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kuasa pertambangan dan izin usaha pertambangan di Konawe Utara pada 2007–2014. KPK menduga Aswad menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun serta menerima suap sekitar Rp13 miliar dari perusahaan tambang.
KPK sempat berencana menahan Aswad pada September 2023, namun batal karena alasan kesehatan. Pada 26 Desember 2025, KPK resmi menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan ini menuai kritik luas, termasuk dari ICW dan sejumlah mantan pimpinan KPK.***









