BERTUAHPOS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan skema pengumpulan dana ilegal dalam proyek infrastruktur Dinas PUPR Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid sebagai terdakwa.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026, jaksa memaparkan bahwa praktik korupsi yang dikenal dengan istilah “Japrem 7 Batang” diduga melibatkan Abdul Wahid bersama mantan Kepala Dinas PUPR Muhammad Arif Setiawan dan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.
JPU menyebut skema tersebut mulai terbangun sejak awal 2025 melalui penempatan orang-orang kepercayaan di posisi strategis pemerintahan, terutama pada sektor infrastruktur yang memiliki anggaran besar.
Dalam dakwaan, Dani M Nursalam disebut berperan sebagai penghubung antara kebutuhan dana non-resmi gubernur dengan dinas teknis, khususnya PUPRPKPP.
Jaksa juga mengungkap adanya rapat tertutup di Rumah Dinas Gubernur pada 7 April 2025 yang disebut menjadi titik awal penguatan kendali terhadap jajaran teknis. Dalam pertemuan itu, seluruh peserta diminta menyerahkan alat komunikasi sebelum rapat dimulai.
“Matahari hanya satu. Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti, saya evaluasi,” ujar JPU KPK saat membacakam dakwaan untuk Abdul Wahid.
Menurut jaksa, ancaman mutasi dan pencopotan jabatan digunakan untuk memastikan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan mengikuti skema pengumpulan dana yang telah disusun.
Pergeseran Anggaran dan Setoran 5 Persen
Modus yang digunakan disebut melalui kebijakan pergeseran anggaran. Pada 22 April 2025, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pergeseran III yang meningkatkan anggaran infrastruktur hingga Rp234 miliar.
Setelah anggaran bertambah, para Kepala UPT disebut diminta menyetor sejumlah dana melalui jalur berjenjang dari tenaga ahli gubernur hingga pejabat teknis di PUPR.
Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp3 miliar. Namun jumlah tersebut dinilai tidak memenuhi permintaan.
“Tidak wajar kalau segitu. Kebutuhan untuk Gubernur tidak cukup,” cetus Arief sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut.
Tekanan yang berlanjut membuat para pejabat teknis akhirnya menyepakati setoran 5 persen senilai Rp7 miliar yang disamarkan dengan kode “7 Batang”.
Aliran Dana hingga Perjalanan Ziarah
Jaksa memaparkan penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap sepanjang Juni hingga November 2025 dengan total realisasi mencapai Rp4,05 miliar.
Pada tahap pertama, dana Rp1 miliar disebut diserahkan menggunakan tas backpack kepada Dani M Nursalam sebelum mengalir kepada Abdul Wahid melalui ajudannya. Tahap berikutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional non-kedinasan.
Sebagian dana pada tahap terakhir bahkan disebut digunakan untuk membiayai perjalanan ziarah Abdul Wahid dan rombongan ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.
“Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi. Kuasa hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan eksepsi, sementara dua terdakwa lainnya memilih langsung melanjutkan proses persidangan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi Abdul Wahid dijadwalkan pada 30 Mei, sedangkan perkara dua terdakwa lain akan memasuki tahap pemeriksaan saksi pada 2 April mendatang.
Jika ingin, saya bisa buatkan juga versi headline lebih agresif (high impact political news) atau versi kronologi timeline perkara yang biasanya kuat untuk pembaca investigatif.***









