BERTUAHPOS — Majelis hakim menolak permohonan kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid, yang meminta agar Gubernur Riau nonaktif itu dilakukan tahanan rumah karena alasa kesehatan.
Permohonan itu disampaikan Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026.
Persidangan dengan nomor perkara 23/Pid Sus-TPK/2026/PN Pbr tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. “Kami akan mendampingi bapak Abdul Wahid dengan 15 orang advokat,” katanya.
Selain pendampingan hukum, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perubahan status penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Abdul Wahid yang dinilai tidak memungkinkan menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara.
“Kami tim advokat mengajukan peralihan dari rumah tanahan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan bapak Abdul Wahid yang tidak memungkinkan untuk menjadi tahanan rutan,” katanya.
Selain itu, kuasa hukum Wahid juga meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara terpisah.
Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai hal itu tidak perlu. Sebab selama proses pemeriksaan di KPK, kondisi kesehatan Abdul Wahid tidak pernah bermasalah.
Selain itu JPU juga menolak pemeriksaan saksi secara terpisah dengan alasan efektivitas pemeriksaan. “Sehingga saksi tidak perlu dihadirkan berulangkali di ruang sidang,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menolak permohonan kuasa hukum Abdul wahid dengan berbagai pertimbangan. Adapun sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya untuk Wahid akan dilakukan pada 30 Maret 2026. Sedangkan untuk terdakwa Arif Setiawan akan digelar sidang lanjutan pada 2 April 2026.
Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sekitar akhir tahun 2025 lalu. Selain Wahid, terdakwa yang kini siap disidangkan yakni M Arif Setiawan dan M Dani Nursalam.***









