• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Perdana Abdu Wahid, Majelis Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah dan Pemeriksaan Saksi Terpisah

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Maret 2026
OTT “Jatah Preman” Abdul Wahid Perpanjang Daftar Korupsi, Berimbas pada Tata Kelola SDA. Sidang Perdana Abdu Wahid, Majelis Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah dan Pemeriksaan Saksi Terpisah

Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi orange KPK | Foto: detik. com

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Majelis hakim menolak permohonan kuasa hukum terdakwa Abdul Wahid, yang meminta agar Gubernur Riau nonaktif itu dilakukan tahanan rumah karena alasa kesehatan.

Permohonan itu disampaikan Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 26 Maret 2026.

Persidangan dengan nomor perkara 23/Pid Sus-TPK/2026/PN Pbr tersebut mulai berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. “Kami akan mendampingi bapak Abdul Wahid dengan 15 orang advokat,” katanya.

Selain pendampingan hukum, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perubahan status penahanan kepada majelis hakim. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan kondisi kesehatan Abdul Wahid yang dinilai tidak memungkinkan menjalani masa tahanan di rumah tahanan negara.

“Kami tim advokat mengajukan peralihan dari rumah tanahan menjadi tahanan rumah, dikarenakan kondisi kesehatan bapak Abdul Wahid yang tidak memungkinkan untuk menjadi tahanan rutan,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum Wahid juga meminta kepada majelis hakim agar pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan secara terpisah.

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai hal itu tidak perlu. Sebab selama proses pemeriksaan di KPK, kondisi kesehatan Abdul Wahid tidak pernah bermasalah.

Selain itu JPU juga menolak pemeriksaan saksi secara terpisah dengan alasan efektivitas pemeriksaan. “Sehingga saksi tidak perlu dihadirkan berulangkali di ruang sidang,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menolak permohonan kuasa hukum Abdul wahid dengan berbagai pertimbangan. Adapun sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya untuk Wahid akan dilakukan pada 30 Maret 2026. Sedangkan untuk terdakwa Arif Setiawan akan digelar sidang lanjutan pada 2 April 2026.

Sebagaimana diketahui, Abdul Wahid tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK sekitar akhir tahun 2025 lalu. Selain Wahid, terdakwa yang kini siap disidangkan yakni M Arif Setiawan dan M Dani Nursalam.***

Tags: Hukumkasus korupsi
Share4Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Suami di Makassar Polisikan Istri, Diduga Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan

Suami di Makassar Polisikan Istri, Diduga Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.