BERTUAHPOS — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengeluarkan surat edaran yang melarang anggota Polri menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.
Permintaan itu disampaikan Sugeng lewat pernyataan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025, merespons sikap sejumlah pejabat yang menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kejahatan.
Artikel Terkait: Sidang Putusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, JPU Tuntut 7 Tahun Penjara
Dikutip dari RMOL, Sabtu, 26 Juli 2025, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom sebelumnya menegaskan bahwa pengguna narkoba adalah korban dari sindikat peredaran gelap narkotika, sehingga mereka tidak boleh ditangkap, termasuk kalangan artis.
Pernyataan serupa juga disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pemerintah tengah mendorong perubahan paradigma penanganan kasus narkotika.
Menurut Yusril, pengguna narkoba harus dikategorikan sebagai korban dan bukan pelaku, sejalan dengan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sugeng menekankan bahwa kepolisian wajib konsisten terhadap aturan hukum yang menyebut pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipidana.
Ia menambahkan, surat edaran dari Kapolri akan menjadi acuan hukum agar jajaran Satuan Narkoba tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika.
IPW banyak menerima laporan dari masyarakat tentang praktik oknum polisi yang menekan keluarga pengguna narkoba melalui pengacara, dengan meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Ancaman tersebut sering kali disertai dengan penerapan pasal pengedar, yang memiliki ancaman pidana dan denda berat bagi pelanggar.
Sugeng juga mengkritik kerja sama antara aparat kepolisian dengan lembaga rehabilitasi swasta yang kerap menekan keluarga korban dengan biaya yang sulit dijangkau.
Padahal, kapasitas fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Oleh karena itu, IPW meminta reformasi serius dalam penanganan korban narkotika agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.***









