• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

IPW Desak Kapolri Terbitkan Surat Larangan Tangkap Pengguna Narkoba

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
26 Juli 2025
Pengguna Narkoba

Ilustrasi.

131
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengeluarkan surat edaran yang melarang anggota Polri menangkap penyalahguna atau pengguna narkoba.

Permintaan itu disampaikan Sugeng lewat pernyataan tertulis pada Jumat, 25 Juli 2025, merespons sikap sejumlah pejabat yang menyatakan bahwa pengguna narkoba adalah korban, bukan pelaku kejahatan.

Artikel Terkait: Sidang Putusan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, JPU Tuntut 7 Tahun Penjara 

Dikutip dari RMOL, Sabtu, 26 Juli 2025, Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom sebelumnya menegaskan bahwa pengguna narkoba adalah korban dari sindikat peredaran gelap narkotika, sehingga mereka tidak boleh ditangkap, termasuk kalangan artis.

Pernyataan serupa juga disampaikan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pemerintah tengah mendorong perubahan paradigma penanganan kasus narkotika.

Menurut Yusril, pengguna narkoba harus dikategorikan sebagai korban dan bukan pelaku, sejalan dengan pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sugeng menekankan bahwa kepolisian wajib konsisten terhadap aturan hukum yang menyebut pengguna narkoba harus direhabilitasi, bukan dipidana.

Ia menambahkan, surat edaran dari Kapolri akan menjadi acuan hukum agar jajaran Satuan Narkoba tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan kasus narkotika.

IPW banyak menerima laporan dari masyarakat tentang praktik oknum polisi yang menekan keluarga pengguna narkoba melalui pengacara, dengan meminta uang puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Ancaman tersebut sering kali disertai dengan penerapan pasal pengedar, yang memiliki ancaman pidana dan denda berat bagi pelanggar.

Sugeng juga mengkritik kerja sama antara aparat kepolisian dengan lembaga rehabilitasi swasta yang kerap menekan keluarga korban dengan biaya yang sulit dijangkau.

Padahal, kapasitas fasilitas rehabilitasi milik pemerintah sangat terbatas dan tidak mampu menampung seluruh korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Oleh karena itu, IPW meminta reformasi serius dalam penanganan korban narkotika agar penegakan hukum tidak mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.***

Tags: Hukum
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
ERM-BCM Manager Ian Michael Wevell dan Deputy General Manager (GM) Stakeholder Relation (SHR) RAPP, Susilo Sudarman saat menerima penghargaan di ASEAN RISK AWARD 2025.

APRIL Raih Dua Penghargaan di ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Komitmen pada Tata Kelola dan Manajemen Risiko Terbaik

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.