BERTUAHPOS — Sidang putusan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dijadwalkan akan digelar hari ini, Jumat, 25 Juli 2025.
Sebelumnya dia didakwa atas keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antar waktu yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto Kristiyanto dipenjara 7 tahun.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, berharap Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) vonis hukuman yang sama dengan JPU KPK, “karena pembuktian jaksa sudah sangat kuat,” katanya. Tuntutan 7 tahun sudah proporsional dan sesuai dengan perbuatannya.
Yudi menilai, seluruh fakta persidangan telah mendukung dakwaan terhadap Hasto, terutama terkait upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto mengesampingkan nota pembelaan atau pledoi Hasto dan menyetujui seluruh tuntutan jaksa.
Hakim Rios usai sidang duplik pada 18 Juli 2025, dalam repliknya, jaksa KPK menilai pledoi tim kuasa hukum Hasto tidak berdasar dan meminta agar majelis hakim menolak seluruh pembelaan tersebut.
“Kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” ujar jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Juli 2025.
Hasto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan.
Dia diduga kuat memerintahkan perusakan barang bukti dalam bentuk perendaman ponsel Harun Masiku usai operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga diduga menyuruh ajudannya, Kusnadi, melakukan tindakan serupa demi menghindari penyitaan bukti oleh penyidik KPK.
Tak hanya itu, Hasto turut didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Suap itu bertujuan memuluskan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku pada periode 2019–2024.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal dalam KUHP tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.***









