BERTUAHPOS.COM – Seorang tahanan polisi, Dimas Firnanda (25) tahun, meregang nyawa di tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, setelah dikeroyok lima pelaku di dalam sel.
Adapu Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 20 Maret 2024 lalu. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimun) Polda Riau tetapkan lima tersangka terkait kasus kematian itu.
Menurut Kombes Asep, motif penganiayaan tersebut dipicu oleh pertengkaran antara korban dan para pelaku di dalam sel tahanan.
“Salah satu pemicunya adalah keluaran air kaki Dimas yang membuat tempat tidur para tersangka basah,” katanya.
Para pelaku, yang terdiri dari FFS, AW, FR, IE, dan TH, secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap Dimas, yang berujung pada kematian korban.
Dia menambahkan, setelah menganiaya korban, para pelaku memindahkan Dimas ke pintu utama sel.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau, namun nyawa Dimas tidak dapat tertolong dan meninggal dunia.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di tanah kelahirannya, Sumatera Utara.
“Dari hasil penyelidikan, korban alami luka parah akibat kekerasan yang diterimanya. Hasil visum et repertum juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Dimas,” tuturnya.
Meskipun awalnya penyebab kematian Dimas diduga akibat kekerasan benda tumpul, namun setelah dilakukan ekshumasi jenazah oleh tim forensik RS Bhayangkara bersama Ditreskrimum Polda Riau, ditemukan bukti-bukti baru.
Hasil ekshumasi menunjukkan adanya patah tulang pada daerah kepala, yang menegaskan bahwa kematian Dimas disebabkan oleh kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku telah merenggut nyawa seorang individu dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***