BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan saksi dugaan korupsi peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019, secara marathon. Jika kemarin, Kadis PUPR Kampar Afdal diperiksa, hari ini Kamis 19 November 2020, Kabid Jalan dan Jembatan yang diperiksa jaksa.
Pantauan di lapangan, Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kampar, Rusdi Hanif, tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga pukul 15.00 WIB, Rusdi Hanif, belum terlihat turun dari lantai lima Bidang Pidana Khusus.
Selain Rusdi Hanif, PPTK Proyek Peningkatan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar pada Dinas PUPR Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019, Imam Gojali, juga terlihat hadir. Namun sekitar pukul 13.30 WIB, Imam Gojali sudah turun dan meninggalkan Kantor Kejati Riau.
Imam Gojali, yang ditemui bertuahpos.com mengaku tidak mengetahui, adanya pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui ada kerugian negara dalam proyek tersebut. “Belum ada penghitungan, setahu saya pekerjaan tersebut sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, SH MH, kepada wartawan.mengatakan, pada proyek tersebut temuannya tidak sesuai spek.
Terjadinya hal itu, lanjut dia, disebabkan karena pihak-pihak yang menangani proyek itu dinilai tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Seperti, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Atas dugaan kelalaian itu, pekerjaan tetap dibayarkan meski terdapat kekurangan. Selain itu, ada pihak lain yang dinilai terlibat dalam temuan penyimpangan itu. Dia adalah pihak rekanan yang disebut-sebut mengerjakan proyek dengan menggunakan perusahaan lain. Menurut Hilman, hal itu tidak dibenarkan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu betul, ada seperti itu (pinjam bendera dalam pengerjaan proyek,red). Kalau dulu pernah kami kenal kuasa direksi (untuk menggunakan perusahan lain). Kalau sekarang harus ke notaris, merubah. Kami menemukan ada kuasa bawah tangan, tapi kontrak tetap ditandantangani direktur perusahan,” beber Hilman. (bpc17)