BERTUAHPOS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berlangsung penuh perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026.
Pihak terdakwa secara tegas melayangkan keberatan (eksepsi) terhadap kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, tim penasihat hukum Abdul Wahid yang dikomandoi Kemal Syahab menilai ada kekeliruan mendasar dalam penarikan kasus ini ke ranah pidana.
Menurut mereka, inti persoalan berasal dari kebijakan administratif, yakni penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD Riau Tahun Anggaran 2025.
Kemal Syahab menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan perkara ini. Ia berargumen bahwa dugaan kesalahan dalam kebijakan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara.
“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal.
Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Menurutnya, sengketa terkait tindakan pemerintahan atau penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bukan serta merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” tambah Kemal.
Usai persidangan, Abdul Wahid memberikan pernyataan langsung yang membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran yang dipersoalkan adalah hasil pembahasan kolektif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Abdul Wahid.
Terkait tudingan adanya rapat tertutup yang mencurigakan di kediamannya serta isu permintaan uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wahid menyebut hal itu sebagai isapan jempol belaka.
“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum. Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya lagi.
Meski pembelaan menguat, JPU KPK tetap pada dakwaan semula. Abdul Wahid diduga terlibat pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.
Pantauan di lokasi, ratusan simpatisan memadati area pengadilan hingga meluber ke halaman untuk menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor. Aparat kepolisian pun melakukan pengamanan ketat di sekitar ruas Jalan Teratai demi menjaga kondusivitas.
Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid meminta dukungan moril dari masyarakat Riau. “Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.
Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada 8 April 2026 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.***









