• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Maret 2026
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, berlangsung penuh perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, 30 Maret 2026.

Pihak terdakwa secara tegas melayangkan keberatan (eksepsi) terhadap kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, tim penasihat hukum Abdul Wahid yang dikomandoi Kemal Syahab menilai ada kekeliruan mendasar dalam penarikan kasus ini ke ranah pidana.

Menurut mereka, inti persoalan berasal dari kebijakan administratif, yakni penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait APBD Riau Tahun Anggaran 2025.

Kemal Syahab menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan perkara ini. Ia berargumen bahwa dugaan kesalahan dalam kebijakan pemerintahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi negara.

“Perkara a quo sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal.

Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Menurutnya, sengketa terkait tindakan pemerintahan atau penyalahgunaan wewenang seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Bukan serta merta diproses secara pidana tanpa melalui mekanisme administratif terlebih dahulu,” tambah Kemal.

Usai persidangan, Abdul Wahid memberikan pernyataan langsung yang membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan bahwa kebijakan pergeseran anggaran yang dipersoalkan adalah hasil pembahasan kolektif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Yang mengusulkan dan membahas itu TAPD. Saya hanya menetapkan dalam bentuk pergub. Tidak ada pelanggaran hukum,” ujar Abdul Wahid.

Terkait tudingan adanya rapat tertutup yang mencurigakan di kediamannya serta isu permintaan uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wahid menyebut hal itu sebagai isapan jempol belaka.

“Itu tidak benar. Rapat itu biasa saja, hanya arahan umum. Saya tidak pernah meminta uang kepada siapa pun. Itu fitnah,” katanya lagi.

Meski pembelaan menguat, JPU KPK tetap pada dakwaan semula. Abdul Wahid diduga terlibat pemerasan terkait proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Kasus ini juga menyeret nama Muhammad Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur, Marjani.

Pantauan di lokasi, ratusan simpatisan memadati area pengadilan hingga meluber ke halaman untuk menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor. Aparat kepolisian pun melakukan pengamanan ketat di sekitar ruas Jalan Teratai demi menjaga kondusivitas.

Di akhir pernyataannya, Abdul Wahid meminta dukungan moril dari masyarakat Riau. “Saya mohon doa agar kuat menghadapi cobaan ini. Insyaallah kebenaran akan menemukan jalannya,” tutupnya.

Sidang dijadwalkan kembali bergulir pada 8 April 2026 mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.***

Tags: abdul wahidHukumkasus korupsi
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Rupiah Jebol Level Rp17.000 Akibat Tekanan Geopolitik dan Kebijakan Trump

Rupiah Jebol Level Rp17.000 Akibat Tekanan Geopolitik dan Kebijakan Trump

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.