BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang dakwaan terhadap pengusaha Arif Budiman. Ia didakwa dalam kasus dugaan dugaan korupsi di Bank BJB Cabang Pekanbaru.
Sidang digelar Rabu, 3 Agustus 2022, dipimpin majelis hakim yang diketuai Yuliarta, SH. Dalam kesempatan yang sama juga digelar sidang dengan terdakwa lain, yakni Indra Osmer. Indra sendiri adalah mantan karyawan Bank BJB Kota Pekanbaru. Sidang digelar dalam berkas terpisah.
Untuk diketahui, saat ini Indra tengah menjalani hukuman dalam kasus di bank yang sama, setelah dilaporkan Arif Budiman kepada pihak berwajib. Indra menjalani masa hukuman setelah divonis bersalah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lusi Yetri Man Mora, SH dan Dewi Shinta Dame Siahaan, SH menuturkan, perbuatan yang didakwakan tetjadi dalam rentang waktu tahun 2015 hingga 2016.
Ketika itu terdakwa Arif yang mengelola sejumlah perusahaan, mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi di Bank BJB Cabang Kota Pekanbaru.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam kasus ini, Arif didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-undangnya (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dakwaan itu, kuasa hukum Arif Budiman, M Fajrin, SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya dalam sidang yang akan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan eksespsi dari pihak terdakwa.
Fajrin sempat meminta sidang eksepsi digelar dua pekan mendatang. Hal itu disebabkan berkas yang dimiliki pihaknya sangat terbatas,.termasuk berkas dari pihak Kejaksaan. Sehingga pihaknya butuh waktu untuk menyiapkan berkas eksepsi semaksimal mungkin.
Namun ketua majelis hakim Yuliarta meminta sidang digelar pekan depan, mengingat waktu yang terbatas selain sidang masih menyisakan banyak agenda.
Yuliarta juga menyarankan kedua belah pihak, JPU dan kuasa hukum menjalin koordinasi terkait berkas yang akan digunakan dalam persidangan. Sehingga proses persidangan tidak lagi mengalami kendala karena masalah teknis tersebut. Sidang kemudian ditutup.
Ketika dijumpai usai sidang, Fajrin mengatakan pihaknya qkan berupaya memenuhi permintaan majelis hakim. “Dengan waktu yang terbatas, kita tetap berupaya menyiapkan berkas pembelaan sebaik mungkin,” ujarnya.
Saat ditanya terkait permasalahan hukum yang menimpa kliennya, ia.mengibaratkan, kliennya memasuki rumah yang dibuka dan melayani semua orang.
“Namun ketika terjadi masalah, yang disalahkan malah orang yang memasuki rumah itu. Sementara kesiapan rumah dan orang-orang di dalamnya, itu yang jadi pertanyaan,” ujarnya lagi. ***