BERTUAHPOS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri Selasa malam 30 Juni 2026.
Keduanya sempat menghilang saat tim penindakan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan diri kedua pejabat daerah tersebut. “Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di gedung Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” ujarnya.
Sebelumnya, keberadaan Suhardiman dan Zulkarnaen sempat menjadi misteri. Keduanya tidak berada di lokasi saat tim KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut.
KPK kemudian mengeluarkan ultimatum agar keduanya bersikap kooperatif. “Kami mengimbau Bupati dan Sekda Kuansing untuk koperatif menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukum yang berjalan bisa dilakukan secara efektif,” jelas Budi.
Operasi tangkap tangan di Kuansing ini terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah. Tim KPK menyita sejumlah alat bukti dari lokasi penindakan.
“Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik berupa bukti transaksi keuangan,” kata Budi merinci hasil operasi.
Total ada sepuluh orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Sebanyak lima orang di antaranya telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Budi menjelaskan bahwa KPK kini memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak. Penetapan tersangka akan diumumkan setelah pemeriksaan intensif rampung.
KPK dijadwalkan menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Rabu 1 Juli 2026. Publik menanti pengumuman resmi mengenai status hukum Bupati dan Sekda Kuansing yang telah menyerahkan diri.









