BERTUAHPOS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras berhasil mengungkap tiga kasus kriminal dalam operasi yang digelar pada 10 hingga 11 Juni 2026. Adapun 2 kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan atau begal, sindikat pencurian sepeda motor, hingga pencurian kendaraan roda empat.
Ketiga kasus tersebut selama ini meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Polda Riau menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi dan informasi masyarakat. Pengembangan ini dilakukan secara simultan terhadap tiga kasus berbeda dalam satu rangkaian operasi.
“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat,” kata Hasyim.
Ia menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Polda Riau berharap pengungkapan ini memberikan rasa aman bagi warga Pekanbaru dan sekitarnya.
Kasus pertama yang diungkap Polda Riau yakni aksi begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.
“Ketiganya diduga terlibat dalam aksi begal terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari,” ujarnya.
Para pelaku disebut mengadang korban menggunakan sepeda motor saat aksi begal berlangsung. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka robek pada bagian lengan dan paha.
Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik korban. Aksi kekerasan ini menjadi salah satu fokus utama penindakan Polda Riau dalam operasi tersebut.
Selain kasus begal, Tim Resmob Jatanras Polda Riau juga membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Empat tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial MS, SH, P, dan TS.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga penadah. Pembagian peran ini menunjukkan sindikat tersebut sudah beroperasi secara terorganisir.
“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujar Rooy.
Dari hasil pengembangan, kelompok tersebut juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa lokasi lainnya. Polda Riau menyebut wilayah-wilayah tersebut menjadi target utama sindikat curanmor selama ini.
Sementara itu, kasus ketiga yang berhasil diungkap Polda Riau yakni pencurian kendaraan roda empat dengan tersangka utama berinisial SG. Berdasarkan hasil pemeriksaan, SG mengaku terlibat dalam beberapa kasus pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.
“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” ungkap Rooy.
Dalam keseluruhan pengungkapan tersebut, Tim Resmob Jatanras Polda Riau berhasil mengamankan total 15 unit kendaraan hasil kejahatan. Rinciannya terdiri dari 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil yang diduga berasal dari berbagai aksi pencurian.
Kombes Hasyim menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan penjualan kendaraan hasil curian tersebut. Polda Riau juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Kedua pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” tutup Hasyim.









