BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jatuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar pada posisi mengkhawatirkan disinyalir adanya permainan kaum spekulan dolar yang sengaja mencari profit besar di balik situasi seperti ini. Maka, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan monitoring dan akan memberi sanksi kepada spekulan dolar.
“Ketentuan pembelian dolar AS harus ada underlying-nya, BI punya ketentuan itu,†kata Gubernur BI Perry Warjiyo, seperti dikutip dari laman kontan.co.id. “Akan kami cek ke bank,” sambungnya.
Agak aneh memang dengan kondisi rupiah yang jatuh pada posisi Rp15.000/dolar AS, sebab kata Perry dalam catatan BI jauh sebelum ada sentimen global dari Argentina dan Turki yang memicu rupiah merosot, monitoring ini sudah dilakukan oleh BI dan OJK.Â
“Kami sudah lakukan pengecekan. Waktu itu tidak ada (yang membeli valas tanpa underlying), tetapi sekarang kami lakukan lagi,†ucapnya.
Perry melanjutkan, Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal pembelian valas perlu ada underlying ini sudah ada dalam PBI 18/18/PBI/2016 Pasal 17.Â
Aturan itu menjelaskan bank harus memastikan nasabah menyampaikan dokumen underlying transaksi dan/atau dokumen pendukung transaksi valas terhadap rupiah untuk setiap transaksi pada tanggal transaksi.
Di sisi lain, pemerintah tengah memikirkan sanksi bagi para spekulan dollar AS yang melakukan profit taking di tengah keadaan nilai tukar rupiah tengah terperosok. Sanksi ini dibuat agar spekulasi tidak menjadi sentimen negatif bagi perekonomian dalam negeri.
Posisi rupiah yang kian tersudut mendorong Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memonitor pembeli valas. Langkah ini diambil untuk meminimalisir aksi para spekulan dollar AS yang melakukan profit taking saat nilai tukar rupiah tengah terperosok. (bpc3)