Kendati demikian Walikota Pekanbaru, Firdaus MTÂ tetap bersikukuh kebijakan tersebut akan menguntungkan Kota Bertuah sendiri. “Dengan penertiban dan pendataan ulang, saat ini sudah banyak pengusaha reklame yang menuntaskan perizinannya. Artinya mereka sudah bisa langsung membangun tiang reklame di titik-titik yang sudah ditentukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Walaupun secara data PAD sektor reklame cenderung menurun, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap optimis target pendapatan daerah dari sektor pajak reklame tahun ini bisa tercapai. Karena sudah banyak pengusaha reklame yang sudah menuntaskan perizinannya.
Walaupun dirinya mengakui dengan gencarnya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama ini, pendapatan daerah dari pajak reklame cenderung menurun. Meski demikian, pemilik reklame
juga tetap saja tak bisa membayar pajak jika tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal serupa disampaikan plt Kepala Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Azharizman Rozie. Sebagai pihak yang menegakkan Peraturan Daerah, dirinya meyakini, kebijakan walikota tersebut sudah tepat.
“Malah bagus untuk jangka panjang, dengan penertiban akan berefek pada pengusaha reklame yang akan melengkapkan izinnya. Tentu saja otomatis juga akan meningkatkan PAD untuk Kota Pekanbaru,” tuturnya Jumat (08/08/2014). (riki)