• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pencairan THR untuk PNS Sudah Bisa Diajukan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
29 April 2021
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Keuangan menyatakan surat perintah membayar (SPM) tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI, dan Polri dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021. 

KPPN akan tetap beroperasi pada Sabtu-Minggu 1-2 Mei untuk mempercepat penyelesaian pembayaran THR 2021. Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021. 

Melansir CNNIndonesia.com, nota tersebut ditujukan untuk Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Dalam nota tersebut dijelaskan KPPN akan berkoordinasi dengan satuan kerja (satker) untuk memprioritaskan pelaksanaan THR. 

SPM THR sudah mulai diajukan sejak kemarin dan surat perintah pencairan dana (SP2D) akan diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk SP2D THR atas SMP THR yang diterima KPPN pada 1 dan 2 Mei, maka akan diterbitkan pada 3 Mei 2021. 

Pembuatan payment process request (PPR) oleh KPPN dapat dilakukan mulai 1 Mei-2 Mei 2021.

Sementara, SP2D THR pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan paling cepat diterbitkan pada 28 April 2021. 

Setelah itu, dana akan didistribusikan ke seluruh bank untuk diberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Lalu, terkait dengan rencana penarikan dana (RPD) harian juga diatur tersendiri. Kepala KPPN nantinya menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD harian untuk seluruh pengajuan SPM THR 2021 senilai Rp5 miliar atau lebih.

Kemudian, Kepala KPPN menerbitkan surat persetujuan dispensasi dari satuan kerja. 

Nantinya, masing-masing Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan nota dinas ini.

Sejauh ini upaya konfirmasi ke instansi terkait sudah dilakukan oleh CNNIndonesia.com namun belum mendapat respon. (bpc2)

Tags: hari rayaidul FitriKPPNPNSTHRTunjangan
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita

Bijak Mengelola THR Bagi Generasi Sandwich Saat Lebaran Idul Fitri

...

Read moreDetails
Cara Mengelola Uang THR Agar Tidak Habis Sia-Sia, Gunakan Rumus Persentase Ini

Disnakertrans Riau Siapkan Sanksi Tegas, 27 Perusahaan Terindikasi Bermasalah Bayar THR

Cara Mengelola Uang THR Agar Tidak Habis Sia-Sia, Gunakan Rumus Persentase Ini

Cara Mengelola Uang THR Agar Tidak Habis Sia-Sia, Gunakan Rumus Persentase Ini

KPK Ingatkan Pejabat dan Swasta Larangan Minta atau Beri THR

Awas Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat dan Swasta Larangan Minta atau Beri THR

Batas Akhir Pembayaran THR 8 Maret 2026, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Batas Akhir Pembayaran THR 8 Maret 2026, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemprov Khawatir Inflasi Riau Melambung

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemprov Khawatir Inflasi Riau Melambung

Next Post
hak asasi manusia ham

Jokowi Sebut Ekonomi Hampir Normal, Demokrat: Siapa yang Memberi Masukan?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.