BERTUAHPOS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik permintaan THR kepada pihak tertentu berpotensi melanggar kode etik dan dapat masuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Kita terus mengimbau jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun yang bertentangan dengan kode etik maupun aturan tindak pidana korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
KPK juga meminta pihak swasta tidak berinisiatif memberikan THR kepada pejabat negara maupun ASN. Pemberian tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest yang dapat berujung pada praktik korupsi.
Menurut Budi, relasi antara pejabat publik dan pihak swasta harus dijaga tetap profesional dan transparan. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan.
Dia menekankan, pencegahan korupsi tidak hanya berbicara soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut etika dan integritas sebagai penyelenggara negara.
KPK membuka ruang pelaporan bagi pejabat yang terlanjur menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi KPK, datang langsung ke kantor KPK, atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Seluruh laporan yang masuk akan dianalisis untuk menentukan apakah barang atau uang yang diterima termasuk kategori gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.
“Nanti kita akan kumpulkan dari laporan UPG yang ada di hampir setiap institusi, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Budi.
Apabila hasil analisis menyatakan pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka barang atau uang tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.***









