• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Awas Gratifikasi, KPK Ingatkan Pejabat dan Swasta Larangan Minta atau Beri THR

KPK imbau pejabat dan swasta tak minta atau beri THR jelang Idulfitri karena berpotensi jadi gratifikasi dan picu konflik kepentingan.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Februari 2026
KPK Ingatkan Pejabat dan Swasta Larangan Minta atau Beri THR

Foto: Ilustrasi.

741
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk apa pun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praktik permintaan THR kepada pihak tertentu berpotensi melanggar kode etik dan dapat masuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Kita terus mengimbau jangan ada praktik permintaan THR dengan modus apa pun yang bertentangan dengan kode etik maupun aturan tindak pidana korupsi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.

KPK juga meminta pihak swasta tidak berinisiatif memberikan THR kepada pejabat negara maupun ASN. Pemberian tersebut dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest yang dapat berujung pada praktik korupsi.

Menurut Budi, relasi antara pejabat publik dan pihak swasta harus dijaga tetap profesional dan transparan. Setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan dapat memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan.

Dia menekankan, pencegahan korupsi tidak hanya berbicara soal pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut etika dan integritas sebagai penyelenggara negara.

KPK membuka ruang pelaporan bagi pejabat yang terlanjur menerima pemberian yang diduga sebagai gratifikasi. Laporan dapat disampaikan secara daring melalui laman resmi KPK, datang langsung ke kantor KPK, atau melalui Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) di masing-masing kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Seluruh laporan yang masuk akan dianalisis untuk menentukan apakah barang atau uang yang diterima termasuk kategori gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara.

“Nanti kita akan kumpulkan dari laporan UPG yang ada di hampir setiap institusi, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk dianalisis lebih lanjut,” jelas Budi.

Apabila hasil analisis menyatakan pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, maka barang atau uang tersebut dapat ditetapkan menjadi milik negara.***

Tags: idulfitriKPK RIpemerintahanTHR
Share18Tweet11Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri
Regional

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

...

Read moreDetails
Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Pemprov Riau Perkuat Upaya Pengendalian Karhutla di Kerumutan

Pemprov Riau Perkuat Upaya Pengendalian Karhutla di Kerumutan

Purbaya Pertanyakan Urgensi DKI Jakarta Akan Terbitkan Obligasi Daerah

Naik hingga Rp373, Utang Pemerintah Tembus Rp10.293 Triliun

Jadi Finalis ADLG Awards, Apa yang Bikin Pemprov Riau Unggul dari Sisi Digitalisasi?

Jadi Finalis ADLG Awards, Apa yang Bikin Pemprov Riau Unggul dari Sisi Digitalisasi?

Tanam 2500 Bibit Pohon di Stadion Utama, Plt Gubri: HUT Riau ke-56 Sedernaha Saja

Tanam 2500 Bibit Pohon di Stadion Utama, Plt Gubri: HUT Riau ke-69 Sedernaha Saja

Next Post
IPPMKG Galang Dana untuk 15 Korban Kebakaran di Desa Simpang Gaung

IPPMKG Galang Dana untuk 15 Korban Kebakaran di Desa Simpang Gaung

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.