BERTUAHPOS.COM, TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menerapkan kebijakan transaksi pembayaran belanja pemerintah memakai kartu kredit bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Kota Tanjungpinang.
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara mengatakan, kerja sama tersebut dengan ditandai dengan penandatangan MoU tentang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diterbitkan oleh Bank Riau Kepri Syariah dengan Pemprov Kepri.
Adi menyebut terbitnya KKPD akan mempermudah dinas-dinas di lingkungan Pemprov Kepri melakukan transaksi belanja dan memiliki rekam jejak digital yang jelas. Menurutnya tujuan dilakukannya KKPD ini guna mendigitalisasi transaksi penggunaan uang pemerintah yang termasuk ke dalam reformasi birokrasi tematik.
“Ini juga dapat menertibkan proses pembayaran dan pembebanan belanja pemerintah,” ujarnya.
Dengan adanya KKPD ini belanja pemerintah akan lebih dapat terpantau dalam mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Sehingga uang pemerintah ikut tersebar di daerah dan meningkatkan sekaligus menghidupkan sektor UMKM.
“Ke depan dinas-dinas tidak perlu menunggu tersedianya uang persediaan kantor, karena kebutuhan OPD dapat langsung dibelanjakan dan akan ditalangi oleh Bank Mandiri terlebih dahulu,” ungkap Adi.
Senada, Kepala Bank Riau Kepri Syariah Cabang Kota Tanjungpinang Wan Abdul Rahman menyampaikan melalui penggunaan KKPD, maka dinas-dinas di lingkup Pemprov Kepri dapat langsung belanja dengan pelaku usaha UMKM di daerah secara langsung, menggunakan kartu kredit Bank Mandiri dengan limit Rp 50 juta dan masa penagihan pembayaran 50 hari.
“Bank Mandiri akan melaporkan tagihan, lalu Bank Riau Kepri Syariah akan melakukan penagihan kepada dinas-dinas terkait,” kata Wan Abdul.
Wan Abdul juga menambahkan, dengan kerja sama yang dilaksanakan ini, UMKM daerah akan lebih berkembang, kemudian riwayat pembayaran akan tercatat, serta terhindar dari kecurangan dalam transaksi belanja pemerintah.
Hal itu, menurutnya, sesuai arahan Presiden Joko Widodo terhadap program P3DN, yang mana penyebaran uang APBD akan tersebar di daerah dan berdampak pada peningkatan ekonomi UMKM serta masyarakat.
“Ini salah satu upaya agar kecurangan dalam penggunaan uang pemerintah terhadap pengadaan dan belanja pemerintah dapat diminimalisir,” kata dia.***