BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas kebijakan perlakuan khusus bagi masyarakat dan pelaku usaha terdampak bencana di Sumatera.
Hingga akhir Desember 2025, OJK mencatat sebanyak 237.083 nasabah di tiga provinsi Sumatera telah menerima restrukturisasi kredit dengan total nilai mencapai Rp12,58 triliun. Bagi OJK, kebijakan ini adalah instrumen utama menjaga keberlangsungan usaha dan daya beli masyarakat pascabencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, restrukturisasi kredit diberikan untuk meringankan beban debitur tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
“Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan,” kata Mahendra di Jakarta.
Ia menjelaskan, kebijakan restrukturisasi tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan OJK. Skema ini memberikan ruang bagi debitur untuk menyesuaikan kewajiban pembayaran, termasuk penjadwalan ulang dan penyesuaian persyaratan kredit, agar pemulihan ekonomi dapat berjalan lebih terukur.
Di tengah kebijakan stimulus tersebut, kinerja penyaluran kredit perbankan nasional tetap menunjukkan tren positif. OJK mencatat kredit perbankan pada Desember 2025 tumbuh 9,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.585 triliun.
Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh kredit investasi yang melonjak 20,81%, mencerminkan ekspansi dunia usaha dan pembangunan sektor riil.
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh lebih moderat sebesar 6,58%, dan kredit modal kerja naik 4,52%. Menurut Mahendra, struktur pertumbuhan ini menunjukkan pergeseran ke arah pembiayaan produktif, sekaligus memperkuat fondasi pemulihan ekonomi nasional.
OJK memastikan kualitas kredit tetap terjaga meski restrukturisasi berlangsung secara luas. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tercatat stabil, dengan NPL gross sebesar 2,05% dan NPL nett sebesar 0,79%. Selain itu, Loan at Risk (LAR) atau pinjaman berisiko gagal bayar berada di level relatif aman, yakni 8,77%.
Tidak hanya sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah ini meliputi penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah guna mempercepat pemulihan pascabencana.
Mahendra menambahkan, industri perasuransian nasional masih memiliki ketahanan permodalan yang kuat untuk mengantisipasi lonjakan klaim. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 485,9%, sementara asuransi umum dan reasuransi mencapai 335,22%, jauh di atas ambang batas minimum 120%.
Dengan kombinasi restrukturisasi kredit, stabilitas perbankan, dan ketahanan sektor asuransi, OJK optimistis sistem keuangan nasional mampu menopang pemulihan ekonomi di wilayah terdampak bencana sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.***









