BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dorong pemegang saham dan direksi Bank Riau Kepri mempercepat proses pengisian kekosongan posisi Komisaris Utama, pasca Komut Bank Riau Kepri sebelumnya — Yan Prana Jaya — ditahan dalam kasus korupsi.
Kepala OJK Riau Yusri mengklaim bahwa dorongan itu sudah dilakukan OJK ke pihak perbankan dan pemegang saham. Termasuk kepada Pansel yang kini sudah terbentuk.
“Kami sudah mendorong kepada pihak-pihak itu agar segera mengisi kekosongan jabatan,” ungkapnya kepada Bertuahpos.com, Rabu, 31 Maret 2021 di Pekanbaru.
Yusri menyebut, kelengkapan posisi direksi di Bank Riau Kepri, sudah harus diselesaikan sebelum rencana konversi dari konvensional ke Syariah dilakukan.
Dia menerangkan bahwa memang hal ini merupakan tugas yang berat, namun bagaimanapun harus segera dilakukan.
“Pansel, pemegang saham dan direksi Bank Riau Kepri akan selalu kami ingatkan agar proses ini disegerakan,” sebutnya.
Menurut Yusri, secara administratif Bank Riau Kepri telah melengkapi berbagai persyaratan untuk kebutuhan proses konversi menjadi bank syariah.
“Terkait soal pengurus, kondisi ini harus diselesaikan. Sekarang ada yang kurang yaitu komisarisnya. Komisaris utama sedang ada masalah, lalu komisaris lainnya tanggal 3 Maret 2021 kemarin habis masa jabatannya. Ini harus diselesaikan,” ujarnya. (bpc2)