• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

OJK Dorong Direksi dan Pemegang Percepat Isi Kekosongan Posisi Komisaris BRK

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Maret 2021
fasilitas restrukturisasi di Riau, praktik investasi bodong

Kepala OJK Riau Yusri. (Melba/Bertuahpos)

108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] dorong pemegang saham dan direksi Bank Riau Kepri mempercepat proses pengisian kekosongan posisi Komisaris Utama, pasca Komut Bank Riau Kepri sebelumnya — Yan Prana Jaya — ditahan dalam kasus korupsi.

Kepala OJK Riau Yusri mengklaim bahwa dorongan itu sudah dilakukan OJK ke pihak perbankan dan pemegang saham. Termasuk kepada Pansel yang kini sudah terbentuk. 

“Kami sudah mendorong kepada pihak-pihak itu agar segera mengisi kekosongan jabatan,” ungkapnya kepada Bertuahpos.com, Rabu, 31 Maret 2021 di Pekanbaru.

Yusri menyebut, kelengkapan posisi direksi di Bank Riau Kepri, sudah harus diselesaikan sebelum rencana konversi dari konvensional ke Syariah dilakukan.

Dia menerangkan bahwa memang hal ini merupakan tugas yang berat, namun bagaimanapun harus segera dilakukan.

“Pansel, pemegang saham dan direksi Bank Riau Kepri akan selalu kami ingatkan agar proses ini disegerakan,” sebutnya.

Menurut Yusri, secara administratif Bank Riau Kepri telah melengkapi berbagai persyaratan untuk kebutuhan proses konversi menjadi bank syariah. 

“Terkait soal pengurus, kondisi ini harus diselesaikan. Sekarang ada yang kurang yaitu komisarisnya. Komisaris utama sedang ada masalah, lalu komisaris lainnya tanggal 3 Maret 2021 kemarin habis masa jabatannya. Ini harus diselesaikan,” ujarnya. (bpc2)

Tags: bank riau keprikekosongan jabatankomisaris utamakomut brk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK
Ekonomi

Calon Direksi BRK Syariah Segera Diajukan ke OJK

...

Read moreDetails
Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

Berikut 5 Nama Direksi, Dirut dan Komisaris Hasil RUPS PT BRK Syariah

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

BRK Syariah dan Kejari Siak Perkuat Sinergi untuk Penyelesaian Pembiayaan Secara Berkeadilan

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Jejak Singkat BRK Syariah, Bank Daerah Menuju Bank Modern Berbasis Digital

Pj Sekdaprov Riau: Suksesnya Pilkada Serentak Bukan Tergantung TNI-Polri

Indra SE, Wahyudi dan Helwin Diusulkan ke OJK untuk Isi 3 Jabatan Kosong di BRKS

Wawancara Seleksi Dirut dan Direktur Pembiayaan BRK Syariah Dijadwalkan Pekan Depan

Next Post

Pemerintah Tolak Sahkan Demokrat Versi KLB, Asri Auzar: Kami Sangat Bersyukur

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.