BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau bisa menerbitkan obligasi untuk menutup defisit anggaran pemerintah. Formulasi seperti ini sudah pernah diusulkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun Pemprov Riau punya cara pandang lain.Â
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, untuk menutup defisit anggaran dengan menerbitkan obligasi tidak bisa serampangan sebab ada peraturan yang mengatur.
“Artinya jika ingin menutup defisit anggaran dengan cara seperti ini harus ada peraturan baru lagi. Sederhananya seperti ini, jika kita tidak cukup duit untuk beri makan anak bisa pinjam duit, tapi harus ada izin ‘mertua’ (DPRD) dalam bentuk Perda,” katanya, Kamis, 15 November 2018 di Pekanbaru.
Mekanisme ini, kata Masperi, sudah diatur dalam PP Nomor 56 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan. Lain cerita jika kondisi defisit anggaran yang dialami Pemprov Riau saat ini sudah diprediksikan sejak awal tahun kemarin.
“Jadi semuanya harus terencana. Kecuali kita sudah bisa prediksikan di awal tahun. Kalau kondisi defisit saat ini terjadinya di pertengahan tahun anggaran berjalan. Jadi tidak ada solusi lagi selain efisiensi dan rasionalisasi,” ujarnya. (bpc3)