BERTUAHPOS.COM, JAKARTA : Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal kenaikan biaya transfer antarbank melalui automated teller machine (ATM) senilai Rp6.500 per transaksi, lebih rendah dibandingkan dengan biaya transaksi tarik tunai antarbank yang senilai Rp7.500.
Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs mengatakan, kebijakan khusus tersebut dilakukan guna mendorong Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang dikampanyekan BI. Jika biaya transfer naik terlalu tinggi maka akan kontradiktif dengan upaya mewujudkan cashless society.
Pada intinya BI memahami alasan kenaikan biaya transaksi antarbank karena alasan inflasi dan lain sebagainya. Tetapi khusus transfer memang dibatasi untuk dukung GNNT.
Rencana kenaikan biaya transaksi antarbank muncul sejak awal September 2014. Sejumlah bank bahkan telah mengumumkan kepada nasabah mengenai perubahan biaya transaksi antarbank yang dimulai pada 1 Oktober 2014 untuk jaringan ATM Bersama dan 1 November 2014 untuk jaringan ATM Prima dan Alto.
Kenaikan tarif berlaku untuk setiap transaksi antarbank yang dilakukan melalui ATM. Biaya transaksi tarik tunai dan transfer antarbank ditetapkan Rp7.500 pertransaksi, naik 50% dibandingkan tarif yang berlaku sejak 2008 yakni Rp5.000.
Rencana kenaikan biaya transaksi antarbank melalui ATM tersebut telah mendapatkan lampu hijau dari Bank Indonesia selaku regulator di bidang sistem pembayaran. Namun BI menilai perlu membatasi kenaikan tarif khusus untuk transfer menjadi Rp6.500 pertransaksi. (Kabarbisnis)
Â