BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Otoritas Jasa Keuangan [OJK] secara resmi telah mencabut izin dua perusahaan multi finance. Kedua perusahaan tersebut adalah PT Wannamas Multifinance dan PT Mirasurya Multi Finance.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Anggar Budhi Nuraini, mengatakan pencabutan izin usaha ini, maka kedua perusahaan dilarang menjalankan kegiatan pembiayaan.
Wannamas memiliki kantor pusat di Tangerang Selatan, Banten. Sedangkan Mirasurya berkantor pusat di Bandung, Jawa Barat. Dia mengatakan pencabutan kedua perusahaan multi finance ini disebabkan keputusan pemegang saham mengubah bidang usaha.
“Alasan pencabutan, perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 8 Januari 2021.
Adanya pencabutan izin usaha ini, Anggar menyebutkan pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan yang beralamat di Bandung ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2020 tanggal 29 Desember 2020. Sedangkan Wannamas Multi Finance, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha berupa sanksi lanjutan.
“Dengan keputusan ini maka perusahaan diperintahkan untuk memenuhi hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai undang-undang,” ucapnya.
Menurutnya perusahaan diperintahkan memberi informasi yang jelas kepada debitur, kreditur dan pemberi dana mengenai mekanisme penyelesaian. Perusahaan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah internal perusahaan.
“OJK mengingatkan perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan,” ucapnya. (bpc2)