BERTUAHPOS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun. Denda itu dijatuhkan terkait pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham atau IPO BREN dan CUAN.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, OJK menelusuri transaksi saham DSSA selama periode 2024–2026, sementara pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum.
Dari hasil pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan indikasi tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut hasil pemeriksaan regulator, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur hingga memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
“Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut,” ujar Hasan, dikutip Minggu, 18 Oktober 2026.
Untuk memperkuat pemeriksaan, OJK meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi. Mereka mencakup sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing.
OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
“OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan,” ujar Hasan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap IPO BREN dan CUAN ditemukan bahwa saham yang ditawarkan diduga telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga mendapati tindakan penyesatan dalam pemesanan saham, termasuk pengaburan identitas pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan.
Menurut OJK, cara tersebut membuat pihak-pihak terkait memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga porsi saham yang beredar di publik atau free float menjadi sangat terbatas.
Dalam pemeriksaan IPO tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.
Regulator juga memanggil setidaknya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti.
Selain dugaan manipulasi perdagangan dan penyesatan pemesanan saham, OJK mengidentifikasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau illicit gains dari transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
“Temuan ini menjadi bagian dari dasar penjatuhan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal,” tambahnya.
Rincian denda yang diumumkan OJK terdiri atas Rp1,5 triliun terkait DSSA, Rp500 miliar terkait BREN, dan Rp100 miliar terkait CUAN. Dengan demikian, total sanksi administratif yang dikenakan mencapai Rp2,1 triliun.
Pemeriksaan terhadap DSSA dilakukan dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM/UUPPSK, sedangkan pemeriksaan proses IPO BREN dan CUAN berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 dalam ketentuan yang sama.
OJK juga menyatakan penelusuran dilakukan melalui dokumen, data transaksi, aliran dana, serta pemanggilan pihak-pihak terkait.









