BERTUAHPOS.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.
Hal ini berdampak pada adanya dana sisa pinjaman PEN Daerah yang tidak terserap oleh pemerintah daerah (Pemda), dengan nilai sebesar Rp58,85 miliar yang belum dikembalikan ke kas negara.
Temuan ini tercantum dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) terkait Kepatuhan atas Pengelolaan Investasi Non-Permanen Pemerintah Tahun 2020-2023 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN).
Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman oleh PT SMI belum sepenuhnya sesuai dengan perjanjian pemberian pinjaman.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pencairan tahap pertama pinjaman PEN daerah sebesar Rp3,68 triliun dilakukan sebelum diterbitkannya surat pemberitahuan oleh PT SMI, yang seharusnya menjadi tanda efektifnya perjanjian pemberian pinjaman.
Dalam laporannya, BPK juga mencatat enam pemerintah daerah terlambat melaksanakan kewajiban pembayaran biaya provisi. Beberapa pemda penerima pinjaman PEN Daerah juga belum melaporkan pelaksanaan pinjaman tersebut.
Temuan ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pencairan pinjaman yang dilakukan sebelum penerbitan surat pemberitahuan. Selain itu, PT SMI juga tidak dapat segera memanfaatkan pendapatan dari biaya provisi akibat keterlambatan tersebut.
“Pemerintah tidak dapat mengetahui perkembangan pelaksanaan program Pinjaman PEN Daerah secara tepat waktu dan tidak dapat segera memanfaatkan pengembalian sisa dana minimal Rp58,85 miliar,” tulis BPK dalam laporannya.
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku BUN menginstruksikan Direktur Utama PT SMI untuk lebih cermat dalam memantau penerbitan surat pemberitahuan dan penagihan biaya provisi kepada pemerintah daerah.
BPK juga merekomendasikan agar PT SMI memproses pengembalian sisa dana pinjaman PEN Daerah sebesar Rp58,85 miliar sesuai batas waktu yang ditentukan. Selain itu, pemda penerima pinjaman diminta untuk segera menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pinjaman tersebut.
Laporan ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk meningkatkan pengelolaan pinjaman PEN Daerah di masa mendatang.***
(Bloomberg Technoz)