BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Indonesia (BI) resmi naikkan biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik, sesuai dengan peraturan (PADG) BI No 19/10/PADG/2017. Aturan itu akan mulai berlaku pada 20 Oktober 2017 mendatang.
Â
“Pengisian ulang Uang Elektronik di mitra yang berbeda atau off us akan dikenakan biaya maksimal Rp 1.500,” tulis Agusman, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2017), seperti dikutip dari kontan.
Gratis jika pengisian dilakukan kurang dari Rp 200.000. Sedangkan berbayar jika mengisi ulang di atas Rp 200.000. Untuk top up on us akan berlaku setelah penyempurnaan ketentuan Uang Elektronik.
Aturan ini hadir untuk menata struktur harga Uang Elektronik yang bervariasi. Dengan terbit peraturan ini maka harus dilakukan penyesuaian.
Baca:Â BI Targetkan Uang Elektronik Jadi Alat Pembayaran, Pemprov Riau Dukung
Dia mengklaim aturan baru ini akan mengakomodir perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip kompetisi sehat.Â
Saat ini BI mencatat sebanyak 90% pengguna Uang Elektronik di Indonesia melakukan isi ulang di bawah Rp 200.000. BI berharap masyarakat tidak terbebani dengan aturan ini. (bpc3)