BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Sawit Nomor 91 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sudah diterima Pemprov Riau, kata Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi.
Dari situ, Pemprov Riau juga menerima data rincian DBH sawit yang akan diterima provinsi dan kabupaten kota.
Dengan PMK ini, Riau dan 12 kabupaten kota lainnya sudah akan menerima DBH sawit mulai tahun ini. Dalam hitungannya, Riau akan terima Rp83 miliar lebih. “Pemprov terbanyak,” katanya di Pekanbaru.
Adapun dana itu, sesuai dengan PMK tersebut, juga telah ditetapkan penggunaan anggarannya, yakni untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, termasuk hal-hal lainnya yang berkaitan dengan itu.
“Terutama pemeliharaan infrastruktur jalan yang berlokasi di luar area perkebunan. Selain jalan termasuk juga penanganan jembatan,” tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, setiap daerah penerima DBH sawit diwajibkan untuk menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang merujuk pada PMK tersebut.
“Dalam hal ini, Gubernur bertugas sebagai pemantau dan evaluasi terhadap alokasi, penggunaan, pemanfaatan hingga teknis pelaksanaan dari DBH sawit,” katanya.
Berikut ini data rincian DBH sawit yang diterima Pemprov Riau dan kabupaten kota dari DBH sawit:
- Provinsi Riau Rp83.132.939.000
- Kabupaten Bengkalis Rp22.160.404.000
- Kabupaten Indragiri Hilir Rp43.397.030.000
- Kabupaten indragiri Hulu Rp27.305.271.000
- Kabupaten Kampar Rp34.756.301.000
- Kabupaten Kuantan Singingi Rp16.998.738.000
- Kabupaten Pelalawan Rp33.873.165.000
- Kabupaten Rokan Hilir Rp39.293.736.000
- Kabupaten Rokan Hulu Rp33.687.684.000
- Kabupaten Siak Rp27.419.188.000
- Kota Dumai Rp16.782.649.000, dan,
- Kota Pekanbaru Rp13.227.487.000
***