BERTUAHPOS.COM — Pemerintah resmi menetapkan skema Dana Bagi Hasil atau DBH sawit sebesar 4 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi tiga tahun implementasi PMK sebelumnya dan lahir dari kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI.
Sandy Firdaus, perwakilan Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan RI menjelaskan, bahwa DBH sawit memiliki karakteristik yang berbeda dari skema DBH sektor sumber daya alam pada umumnya.
“Dana Bagi Hasil (DBH) sawit pada dasarnya memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan DBH pada umumnya. Jika ditarik ke belakang, skema DBH selama ini lazimnya bersumber dari sektor sumber daya alam seperti DBH migas dan minerba,” katanya di Pekanbaru, Rabu, 6 Mei 2026.
Dia menyebut, sektor perkebunan sawit memiliki kontribusi ekonomi yang besar sehingga membutuhkan skema distribusi yang lebih adil dan terstruktur. Pembentukan DBH sawit pun tidak mengikuti pola regulasi biasa karena lahir melalui pembahasan dan persetujuan bersama DPR RI, khususnya Komisi XI.
Proses legislatif yang melibatkan DPR ini membuat substansi aturan DBH sawit menjadi hasil kesepakatan antara kementerian dan lembaga legislatif. Pendekatan ini dinilai penting agar kebijakan fiskal yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah penghasil sawit secara menyeluruh.
“Namun, seiring perkembangan waktu, pemerintah bersama DPR melihat adanya kebutuhan untuk menghadirkan jenis DBH sawit. Berbeda dengan peraturan pemerintah pada umumnya, regulasi terkait DBH sawit dirancang melalui pembahasan dan persetujuan DPR, khususnya Komisi XI,” jelasnya.
Arah penggunaan DBH sawit sendiri sudah diatur dalam Pasal 9 PP 38 Tahun 2023 yang menetapkan fokus utama pada pembangunan infrastruktur. Dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kebutuhan mendesak di wilayah-wilayah penghasil sawit.
Selain infrastruktur jalan dan jembatan, penggunaan dana juga mencakup kegiatan lain yang mendukung konektivitas dan produktivitas wilayah. Infrastruktur yang memadai diharapkan dapat memperlancar distribusi hasil daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.
Pendanaan kegiatan ini tidak berdiri sendiri melainkan disinergikan dengan sumber dana lain, termasuk Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP. Sinergi antar sumber pendanaan ini sejak awal memang menjadi bagian dari desain kebijakan DBH sawit agar dampaknya lebih luas dan terasa nyata di lapangan.
Terkait besaran alokasi 4 persen, Sandy menegaskan angka tersebut merupakan hasil evaluasi mendalam dari implementasi PMK Nomor 91 Tahun 2023 selama tiga tahun terakhir. Penetapan angka ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan kapasitas keuangan negara secara nasional.
PMK Nomor 10 Tahun 2026 tidak hanya mengubah besaran alokasi, tetapi juga memperbarui mekanisme distribusi dana secara keseluruhan. Salah satu perubahan paling signifikan adalah hadirnya pagu minimal bagi daerah penerima yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi lama.
“Besaran alokasi yang saat ini ditetapkan 4 persen merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Lahirnya PMK Nomor 10 Tahun 2026 juga merupakan hasil evaluasi dari implementasi PMK Nomor 91 Tahun 2023 selama tiga tahun terakhir,” tegasnya. []









