BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemko Pekanbaru memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB hingga 30 September 2023.
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan mengatakan, perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran pajak PBB ini hingga sebulan ke depan.
Seharusnya, batas akhir jatuh tempo pembayaran pajak PBB per 31 Agustus 2023.
“Kami melihat animo masyarakat masih sangat tinggi untuk menyelesaikan pembayaran pajak PBB sehingga jatuh tempo diperpanjang,” katanya di Pekanbaru.
Dia mengungkapkan, dengan adanya kebijakan ini, warga Kota Pekanbar diharapkan taat bayar pajak.
Kendati demikian, kata dia, masyarakat tetap bisa menyelesaikan kewajibannya membayar PBB di atas tanggal jatuh tempo.
Namun sesuai aturan, wajib pajak akan dikenakan denda keterlambatan.
“Oleh sebab itu untuk menghindari denda mari manfaatkan program ini sampai 30 September,” katanya.
Adapun upaya untuk memaksimalkan pendapatan, Pemko Pekanbaru akan membuka posko di sekitar perumahan warga dan tempat keramaian untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.
“Itu yang kita kasih nama Lapak Darling atau Layanan Pajak Daerah Keliling,” ujarnya.
Dia meyakini bahwa dengan pola ini, pendapatan akan meningkat signifikan dan masyarakat akan terbantu. Oleh sebab itu, Alek mengingatkan kepada warga Kota Pekanbaru untuk segera membayar PBB.***