BERTUAHPOS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku pasar untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya investasi ilegal di tengah lonjakan jumlah investor domestik yang kini didominasi generasi muda. Pertumbuhan investor yang sangat cepat dinilai menjadi peluang sekaligus risiko baru bagi stabilitas ekosistem investasi nasional.
Data OJK menunjukkan jumlah investor pasar modal yang mencakup saham, obligasi, dan reksa dana telah mencapai 24,52 juta single investor identification (SID) hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 54 persen investor berasal dari kelompok usia di bawah 30 tahun, menandakan pergeseran besar partisipasi ekonomi ke generasi muda.
Tren serupa juga terjadi di sektor aset digital. Hingga akhir 2025, jumlah investor kripto tercatat mencapai 20,19 juta orang dan mayoritas berasal dari kalangan muda. Lonjakan partisipasi ini memperlihatkan meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen investasi modern, namun sekaligus membuka celah bagi praktik penipuan berkedok investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan bahwa peningkatan jumlah investor harus diiringi pemahaman yang memadai agar masyarakat tidak menjadi korban investasi ilegal.
“Minat tinggi berinvestasi harus diiringi pemahaman agar tidak terjebak investasi ilegal,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2026 di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamis (9/4/2026).
Peringatan tersebut muncul seiring meningkatnya aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga Maret 2026 telah dihentikan sebanyak 953 entitas keuangan ilegal yang sebagian besar merupakan pinjaman online ilegal. Secara kumulatif sejak 2017 hingga Maret 2026, total entitas ilegal yang telah ditindak mencapai sekitar 14.959 entitas.
Hasan menegaskan masyarakat tidak boleh mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa memahami risiko investasi. Ia menyoroti fenomena fear of missing out (FOMO) dan you only live once (YOLO) yang kerap dimanfaatkan pelaku investasi bodong untuk menarik korban baru.
“Jangan langsung masuk hanya karena iming-iming return besar,” katanya.
Untuk menghindari jebakan investasi ilegal, OJK meminta masyarakat menerapkan prinsip “2L”, yakni memastikan investasi legal karena terdaftar dan diawasi otoritas, serta logis dari sisi imbal hasil yang ditawarkan. Investor juga diminta memahami profil risiko serta menyesuaikan strategi investasi dengan tujuan keuangan masing-masing.
Menurut Hasan, kebutuhan jangka pendek seperti membeli kendaraan dalam satu tahun tentu membutuhkan strategi berbeda dibandingkan tujuan jangka panjang seperti pernikahan atau perencanaan masa depan dalam sepuluh tahun. Ketidaksesuaian strategi sering kali membuat investor mengambil keputusan emosional yang berujung kerugian.
Selain risiko fluktuasi harga yang tajam, OJK juga menyoroti potensi penyalahgunaan rekening investasi untuk aktivitas ilegal, termasuk praktik pencucian uang. Karena itu, investor diminta berinvestasi sesuai kemampuan finansial dan tidak menggunakan dana pinjaman.
“Berinvestasilah sesuai kemampuan, jangan menggunakan utang. Kalau dipaksakan, saat harga turun bisa terpaksa jual rugi,” ujarnya.
Dalam edukasi tersebut, OJK juga mengingatkan bahaya perilaku spekulatif di kalangan investor ritel, termasuk tren membeli aset hanya berdasarkan rekomendasi pihak lain. Fenomena ini kerap muncul dalam investasi kripto, terutama pada aset berkapitalisasi kecil yang populer disebut “koin micin”.
“Jangan ikut-ikutan. Jangan karena teman bilang bagus, langsung beli,” katanya.
Istilah koin micin sendiri merujuk pada aset kripto dengan kapitalisasi pasar kecil, likuiditas rendah, serta volatilitas harga yang sangat tinggi. Meski berpotensi memberikan keuntungan besar dalam waktu singkat, instrumen ini juga memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan aset kripto utama.
Melalui penguatan edukasi dan literasi keuangan, OJK berharap pertumbuhan jumlah investor yang pesat dapat berjalan seimbang dengan peningkatan pemahaman risiko, sehingga masyarakat mampu berinvestasi secara sehat dan tidak mudah terjebak dalam berbagai modus investasi ilegal di era ekonomi digital.***









