BERTUAHPOS.COM — PT Bank BRI (Persero) Tbk. dilarang salurkan kredit korporasi di atas 20%. Larangan itu datang dari Menteri BUMN Erick Thohir. Sebab BRI diarahkan untuk mengoptimalkan pelayanannya kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah [UMKM].
Dengan begitu, Kementerian BUMN mendorong nilai kredit yang diberikan ke UMKM oleh BRI bisa mencapai 80%.
“BRI kita perkuat dengan Pegadaian dan PNM agar fokus di ultra mikro, dimana BRI kita ubah strategisnya tidak boleh beri pinjaman korporasi 40%, tapi harus 20% dan 80% harus untuk UMKM,” ujar Erick, dikutip Jumat, 30 April 2021.
Menurutnya, porsi kredit UMKM memang harus 80%, dan sangat mungkin terealisasi lewat berdirinya Holding Ultra Mikro. BRI sendiri digadang-gadang akan menjadi induk holding dengan keanggotaannya PT Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Kementerian BUMN telah menetapkan fokus bisnis dari masing-masing anggota Himbara. Misalnya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk diarahkan untuk memperkuat bisnis untuk sektor korporasi atau wholesale.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengoptimalkan mortgage atau instrumen utang berupa kredit jangka panjang. Khususnya, pasar properti dan perumahan.
Lalu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat bisnis internasional dan luar negeri. Keberadaan kantor cabang BNI di luar negeri dinilai sebagai keunggulan yang bisa mendukung ekspor Indonesia.
Sementara di segmen perbankan syariah, keberadaan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) didorong untuk masuk dalam jajaran Top 7 dari Himbara dan masuk Top 10 dunia. (bpc2)