BERTUAHPOS.COM, TANAH DATAR- Merasa dirugikan dan dipermainkan oleh pihak finance, salah seorang nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Bukittinggi Provinsi Sumatera Barat, IR (49), melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Padang Panjang, Kamis (10/03/16) pagi.
Ironisnya, pihak perusahaan yang beralamat di Jalan Nawawi No. 8 Tarok Bukittinggi ini melakukan penarikan paksa di tengah jalan. Akibatnya, Ir mengalami kerugian sekitar Rp 284 juta.
Melalui kuasa hukumnya Ir, warga Jorong Aliran Sungai Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar ini meminta agar BPSK Padang Panjang dapat memproses masalah ini karena perbuatan oknum karyawan perusahaan finance tersebut telah mengabaikan haknya sebagai konsumen.
“Kami melaporkan tindakan PT. Adira yang telah melakukan penarikan (eksekusi) paksa barang jaminan fidusia dari konsumennya berupa satu unit kendaraan truck colt diesel BA 8349 EU pada tanggal 17 Desember 2015 lalu, dengan alasan klien kita menunggak angsuran,” ujar kuasa hukum Ir, Adril SH kepada bertuahpos.com ketika melakukan konfrensi pers di Batusangkar.
Akibat dari perbuatan itu, ucap Adril kliennya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 287 juta lebih, dan mengakibatkan Ir secara ekonomi mengalami tekanan. “Berdasarkan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kami perlu melakukan tindakan ini, karena pihak PT. Adira Finance melalui karyawannya berinisial Jim, telah mengeksekusi Barang Jaminan Fidusia tanpa dokumen pendukung seperti surat tugas dan sertifikat Fidusia barang yang di eksekusi,” terang Adril.
Adril menjelaskan, jika meski mobil yang diambilnya kliennya sekitar dua tahun silam itu nunggak selama tiga bulan, tetapi dia berniat untuk melunasi tunggakan tersebut. Bahkan, sempat sudah ada kesepakatan dengan Adira, supaya jangan dieksekusi dulu mobilnya itu.
Namun tambahnya, secara paksa pihak Adira menarik paksa mobil itu, bahkan dilakukan di tengah jalan saat kliennya menambang. Yang sangat disayangkan ujar Adril, ketika kliennya berniat melakukan kewajibannya kepada PT. Adira, tetapi unit mobil yang dimaksud diatas sudah dilelang oleh pihak finance tanpa pemberitahuan kepada kliennya.
“Inikan enak di dia nggak enak di kita, konsumen dilindungi undang undang kok, mentang mentang ada ikatan lalu seenak dewe, tidak begitu. Adira harus bertanggung jawab” tegas Adril.
Sementara itu, BPSK Padang Panjang melalui sektretariatnya Yetti membenarkan jika ada gugatan masuk ke BPSK Padang Panjang dari salah seorang nasabah Adira melalui kuasa hukumnya. “Berkas gugatan sudah kami terima dan akan kita laporkan ke ketua dan majelis BPSK agar dapat ditindak lanjuti,” ujar Yetti.
Penulis: Doy