PEKANBARU — Pemprov Riau mempertegas bahwa seluruh kendaraan perusahaan yang beroperasi di Riau wajib menggunakan plat BM sebagai bentuk penguatan sektor swasta agar bisa memaksimalkan kontribusinya terhadap ekonomi lokal. Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan bahwa sosialisasi sudah disampaikan ke seluruh perusahaan dan diberi tenggat waktu dalam penerapannya secara menyeluruh.
Mereka diberi tiga bulan untuk melakukan penyesuaian dengan harapan kehadiran perusahaan tersebut benar-benar memberikan dampak ekonomi dan meningkatkan kontribusi terhadap daerah dan masyarakat di sekitarnya.
“Semua perusahaan yang memiliki kontraktor, wajib kontraktornya memakai kendaraan BM. Kalau tidak diindahkan dalam waktu tiga bulan, maka sarannya, kita akan portal jalan itu. Jadi kendaraan non-BM tidak boleh lewat,” ujar Gubernur Wahid di Pekanbaru.
Wahid menyebut langkah ini merupakan salah satu pendekatan awal yang dilakukan Pemprov Riau, dan sifatnya masih persuasif. Terutama terhadap perusahaan yang benar-benar menjalankan aktivitas ekonomi di Bumi Lancang Kuning. “Selagi aktivitas ekonominya di sini, kita tidak boleh langsung keras-keras. Lembut-lembut dulu,” jelasnya.
Namun, dia menegaskan, jika imbauan ini tetap tidak diindahkan, maka pemerintah daerah siap mengambil tindakan tegas. “Kalau tidak mau juga, baru kita tindak. Supaya ada alasan kita bertindak tegas,” tegasnya.
Gubernur Wahid juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan sejumlah perusahaan untuk menyosialisasikan kebijakan ini dan meminta komitmen dari para pelaku usaha.
Dia berharap, kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap penggunaan kendaraan luar daerah yang selama ini beroperasi di Riau, sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.***
Simak berita lainnya tentang Ekonomi









