BERTUAHPOS.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini terkumpul dari empat sektor utama yang menjadi andalan penerimaan negara di ranah digital.
Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Rp44,05 triliun. Selain PPN PMSE, penerimaan juga disumbang oleh pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak SIPP Rp5,75 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun,” katanya.
Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan sejak pertama kali diberlakukan. Realisasinya tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025, sebelum mencapai Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.
Selain dari transaksi perdagangan elektronik, penerimaan pajak ekonomi digital turut ditopang transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, pajak kripto terkumpul Rp2,15 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.
Secara historis, penerimaan pajak kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.
Dari sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.
Realisasi pajak fintech dari tahun ke tahun tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.
Sementara itu, Pajak SIPP yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah menyumbang Rp5,75 triliun. Pajak ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN Rp5,33 triliun.
Penerimaan Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.
Inge menyampaikan harapannya agar kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat ke depan. “Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya.







