• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pajak Ekonomi Digital 2026, Empat Sektor Ini Sumbang Rp57,23 Triliun ke Kas Negara

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
18 September 2026
Pajak Ekonomi Digital 2026, Empat Sektor Ini Sumbang Rp57,23 Triliun ke Kas Negara
128
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini terkumpul dari empat sektor utama yang menjadi andalan penerimaan negara di ranah digital.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yakni Rp44,05 triliun. Selain PPN PMSE, penerimaan juga disumbang oleh pajak aset kripto sebesar Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp5,28 triliun, serta Pajak SIPP Rp5,75 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 terdapat 277 pelaku PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. “Dari jumlah tersebut, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun,” katanya.

Penerimaan PPN PMSE menunjukkan tren peningkatan sejak pertama kali diberlakukan. Realisasinya tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, kemudian naik menjadi Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp10,32 triliun pada 2025, sebelum mencapai Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

Selain dari transaksi perdagangan elektronik, penerimaan pajak ekonomi digital turut ditopang transaksi aset kripto. Hingga Agustus 2026, pajak kripto terkumpul Rp2,15 triliun, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.

Secara historis, penerimaan pajak kripto tercatat Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Dari sektor fintech, penerimaan pajak mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026. Angka ini terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.

Realisasi pajak fintech dari tahun ke tahun tercatat Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Sementara itu, Pajak SIPP yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah menyumbang Rp5,75 triliun. Pajak ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN Rp5,33 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP tercatat Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Inge menyampaikan harapannya agar kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat ke depan. “Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujarnya.

Tags: DJPpajak ekonomi digitalpajak fintechpajak kriptoPajak SIPPpenerimaan negaraPPN PMSE
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target
Nasional

SPT Tahunan 2025 Hanya Terkumpul 13 Juta, Meleset dari Target

...

Read moreDetails
Realisasi Pajak Riau triwulan III 2022

DJP Riau Catat Penerimaan Pajak Tembus Rp1 T dari PPS

Alasan Pemerintah Kenapa Kripto Dikenakan PPh dan PPN

Alasan Pemerintah Kenapa Kripto Dikenakan PPh dan PPN

realisasi pajak riau, pajak riau 2023

Hingga Triwulan III/2021 Realisasi Pajak di Riau Rp11 Triliun, Penerimaan TW IV Dikebut

Next Post
21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

21 Puskesmas Disiagakan Antisipasi Dampak Kualitas Udara Tidak Sehat di Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.