BERTUAHPOS.COM — SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) 2025 yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak hingga batas akhir 30 April 2026 tercatat sebanyak 13.056.881 SPT. Angka ini hanya menyentuh sekitar 87 persen dari target DJP Kementerian Keuangan yang dipatok sebesar 15 juta SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa data resmi atas capaian pelaporan SPT tersebut. Ia mencatat kontribusi terbesar tetap berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang menyumbang 10.743.907 SPT dari total keseluruhan.
Jumlah SPT tahunan PPh 2025 yang masuk sampai batas akhir 30 April 2026 yakni 13.056.881 SPT, masih di bawah target 15 juta SPT.
WP OP nonkaryawan menyumbang 1.438.498 SPT, sementara WP Badan berdenominasi rupiah tercatat sebanyak 846.682 SPT dan yang berdenominasi dolar AS sebanyak 1.379 SPT. WP migas berdenominasi rupiah melaporkan 13 SPT, sedangkan yang berdenominasi dolar AS sebanyak 181 SPT.
Untuk SPT dengan beda tahun buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat 26.184 SPT dari WP Badan berdenominasi rupiah dan 37 SPT dari WP Badan berdenominasi dolar AS. Seluruh angka ini masuk dalam akumulasi total pelaporan yang belum berhasil menembus target yang ditetapkan.
Terkait dengan aktivasi akun Coretax, DJP mencatat sudah ada 18.993.498 WP yang mendaftar akun sistem inti administrasi perpajakan itu. Perinciannya meliputi 17.803.629 akun WP OP, 1.098.274 WP Badan, 91.366 WP Instansi Pemerintah dan 229 WP perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
DJP memberikan dua kali relaksasi dalam pelaporan SPT tahunan pajak 2025 untuk meringankan beban wajib pajak. Relaksasi pertama menyasar WP OP berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan dan pembayaran SPT hingga 31 Maret 2026, menyusul periode efektif pelaporan yang terpotong libur Idulfitri.
Relaksasi kedua diberikan kepada WP Badan yang seharusnya memiliki batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. DJP kembali menghapus sanksi administratif bagi WP Badan yang menyampaikan SPT hingga 31 Mei 2026, memberikan ruang waktu tambahan satu bulan penuh.
Pada 30 April 2026, yang seharusnya menjadi batas akhir pelaporan SPT Badan, DJP kembali memberikan relaksasi dengan menghapus sanksi administratif bagi pelaporan yang disampaikan hingga 31 Mei 2026.









